RAHMAT : ” SAT POL PP YANG BERHAK MENYEGEL DAN MEMBUKA SEGEL, KALAU MEMANG TIDAK ADA MEMBUKA SEGEL TERSEBUT, TINDAK TEGAS USAHA dan PELAKU USAHA TERSEBUT DAN PIDANAKAN”

LANGITJAMBI.COM, BUNGO_ Meski sudah disegel permanen oleh Tim Gabungan (Sat Pol PP, DPM PTSP, DisPorapar dan Diprindagkop) pada 08 April 2026 lalu, Duta Karaoke nekat buka dengan mengganti nama menjadi Bintang Karaoke.
Beroperasinya tempat hiburan Bintang Karaoke justru menjadi tanda tanya masyarakat. Pasalnya tempat yang telah nyata melanggar aturan dan disegel tersebut telah beroperasi kembali.

“Tempat tersebut kan sudah disegel, kok bisa buka kembali.?? Siapa yang memberi izin.?? Apa kontribusinya ke Daerah.??”. Sebut Rahmat Salah satu Aktivis Bungo
“Perda Nomor. 6 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum kan sudah jelas. Disitu kan berbunyi Sanksinya denda maksimal 50 juta atau kurungan (penjara) 3 bulan. Apakah sanksi itu sudah dijalankan.?? Atau ada oknum pegawai nakal yang mengabaikan Perda tersebut”. Tanya Rahmat
Terkait segel yang telah dibuka tersebut Kasat Pol PP Kabupaten Bungo, Daruqutni, S.IP mengatakan kalau Tim Gabungan yang memasang segel tersebut tidak ada membuka segel tersebut. (05/05/2026)
“Siapo yang ngasih izin ndo, kalau Tim tetap segel”. Tulis Kasat Pol PP via Whatsapp
Saat ditanya apa tindakan Sat POL PP Terkait segel yang telah dibuka, dan Perda Kabupaten Bungo Nomor. 6 Tahun 2019 Tentang Ketertiban umum, Kasat Pol PP seperti Bungkam enggan menjawab.
Sementara itu, Giyatno, S. Sos,.M.Si, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bungo menyebutnya kalau pihaknya belum ada mengeluarkan izin untuk Bintang Karaoke.
‘Kalau masalah izin kami belum ada mengeluarkannya, tapi kalau masalah segel yang telah dibuka kami tidak tau karna itu bukan ranah kami”. Ujar Kadis DPMPTSP
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bungo Terkait segel yang telah dibuka dan beroperasinya Bintang Karaoke.
“Kami belum ada mengeluarkan rekomendasi, kemaren sudah diberitahukan agar menyelesaikan masalah Duta Karaoke terlebih dahulu”. Sebut Kadis Porapar
Untuk diketahui segel tersebut dipasang oleh Sat Pol PP, dan yang berhak membuka segel tersebut juga Sat Pol PP.













