LANGIT JAMBI, TEBO_ Kasus kematian Imam Komaini Sidik yang diduga menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo kembali menuai sorotan. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga korban Hendri C. Saragih usai mendampingi Ibu korban Suminah pemeriksaan di Polsek Rimbo Bujang, Senin 21 Juli 2025.
Dalam keterangannya Hendri C. Saragih mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus kematian Imam Komaini. Salah satunya kondisi jenazah korban ditemukan luka-luka yang sangat mengenaskan. Selain itu, didalam video yang beredar terdengar dua suara orang yang berbeda saat terjadi pengeroyokan.
“Menurut keterangan Ibu korban darah sempat keluar dari mulut korban mengenai wajah beliau. Melihat kondisi tersebut Ibu korban tidak percaya bahwa pelaku hanya satu orang”. Terang Hendri
Kuasa hukum keluarga korban menyambut baik adanya perkembangan dalam proses penyidikan yang mulai mengarah pada Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Ini merupakan langkah maju walaupun belum menyentuh unsur pembunuhan berencana penggunaan pasal pengeroyokan sudah mulai diterapkan meskipun masih dalam bentuk dasar atau polos. Kami berharap penyidik menambahkan ayat (2) butir 3 yang menyatakan pengeroyokan mengakibatkan kematian”. Tegasnya
Lebih lanjut Hendri menyoroti perbedaan antara kondisi korban dan keterangan dalam surat kematian yang dikeluarkan oleh dr. Sugiono, Kepala Puskesmas Rimbo Bujang. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa korban hanya mengalami cedera ringan akibat benturan kecil.
“Ini jelas sangat bertolak belakang tidak ada tindakan medis yang dilakukan untuk mencegah kebocoran darah bahkan selama lebih dari satu jam. Korban hanya diberi oksigen dan tidak mendapat pertolongan medis memadai, ketika didalam ambulans pun korban hanya bersama ibunya tanpa didampingi perawat atau tenaga medis. Ini sungguh miris secara kemanusiaan”. Lanjut Hendri
Untuk mengungkap penyebab kematian yang sebenarnya keluarga telah menunjuk tim forensik independen dan merencanakan proses Exhumasi (penggalian jenazah) guna otopsi ulang. Hasil otopsi nantinya akan dituangkan dalam visum et repertum yang dapat menjadi dasar hukum tambahan.
“Jika hasil forensik menguatkan dugaan adanya unsur pembunuhan berencana atau dengan sengaja kami akan mendesak agar pasal tersebut juga diterapkan. Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan tim hukum dari Medan, kami harap semua proses dapat berjalan dalam bulan ini”. Ujar Hendri.
Sementara itu, Fahri adik kandung korban berharap agar kasus ini menemukan kebenaranya serta benar-benar diusut tuntas olehkepolisian.
“Kami berdo’a semoga ada keadilan untuk almarhum Abang kami dan kami juga berharap pelaku dihukum seadil-adilnya”. Ujar Fahri
Penulis: Gusti Dian Saputra