LANGITJAMBI.COM , MERANGIN_ Bertempat di Aula E-Auction Corner Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi, Hari ini Jum’at 10/04/2026, Kejaksaan Negeri Merangin dan KPKNL Provinsi Jambi menggelar acara lelang barang rampasan dari tindak pidana umum, yang mana hasil dari lelang tersebut akan disetor langsung ke kas negara.

Bapak Nofry Hardi, S.H., M.H. Selaku Kepala Seksi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Merangin bersama bapak Risman, S.H., M.Ak. selaku pejabat lelang dari KPKNL Jambi, berhasil dan sukses melakukan lelang tersebut.

Nofry Hardi, SH.,MH mengatakan kalau Ada 3 lot Barang Rampasan dari tindak pidana umum yang akan di lelang, Yakni :
* 1 (satu) kantong plastik berisi butiran emas seberat 552,89 gram
* 1 (satu) kantong plastik berisi butiran emas seberat 687,44 gram
* 1 (satu) Unit Excavator Merek Hitachi 210 F warna Orange
“Ketiga lot tersebut laku terjual dengan total sebesar Rp 3.058.869.000 _ (Tiga miliar lima puluh delapan juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)”. Jelasnya

“Yang mana uang hasil lelang tersebut akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai Pengembalian kerugian negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)”. Lanjutnya***












