Kasus Dugaan Pengeroyokan Imam Komaini Di Ambil Alih Polres Tebo, Proses Ekshumasi Masih Menunggu Tindak Lanjut

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  TEBO_ Kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Imam Komaini Sidik, warga Palasmen, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi, pada 19 Juni 2025, kini resmi ditangani oleh Polres Tebo.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, mengatakan penanganan perkara tersebut telah diambil alih dari Polsek Rimbo Bujang. Hal ini disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Terkait dengan surat rekomendasi eksumasi yang diajukan pihak keluarga ke Rumah Sakit Bhayangkara II Medan, AKP Yoga menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan pendampingan eksumasi kepada Polda Jambi.

“Suratnya sudah kami kirim pada 1 Agustus 2025 lalu. Karena ini menyangkut lintas provinsi, kami wajib meminta rekomendasi ke Polda Jambi terkait hal ini,” ungkap AKP Yoga.

Ketika ditanya soal balasan dari Polda Jambi, AKP Yoga mengaku sudah ada surat masuk, namun dirinya belum sempat memeriksa isi balasan tersebut.

Menanggapi hal ini, Hendri C. Saragi, saat ditemui di kantornya, menyebut dokter forensik Bhayangkara II Medan sudah siap dan hanya menunggu surat resmi dari penyidik untuk menyerahkan rekomendasi eksumasi.

Dokter forensik sudah siap, tinggal menunggu surat dari penyidik. Namun hingga kini surat rekomendasi eksumasi belum masuk ke Bhayangkara II Medan. Kami berharap Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga, segera mengirimkannya agar proses eksumasi bisa segera dilakukan,” kata Hendri kepada wartawan.

Penulis:Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Di PN Tebo, Terdakwa Minta Vonis Ringan, Ada Apa.??
Baru 8 Jam Tiba di Tanah Air, Dandim Pungky Cek Lokasi Pembangunan Koperasi Merah Putih
Lalu Lintas Terganggu Akibat 6 Ekor Sapi Berkeliaran Di Pusat Kota Tebo
KUHP Nasional Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Kebebasan Berpendapat Masuki Babak Baru
Ditemukan Mengapung Di Sungai Batang Hari Diduga Mayat Zakaria
Pencarian Zakaria Korban Hilang Di Sungai Batang Hari Memasuki Hari Kedua
Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati
Korban Tewas di Kebun Sawit: Hakim Tolak Eksepsi Keluarga Terdakwa
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:07 WIB

Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:43 WIB

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35 WIB

Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:08 WIB

Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:50 WIB

PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:13 WIB

Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:18 WIB

PANAS..!!! Bupati Batang Hari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Bakeuda dan Inspektorat Ikut Terseret

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:08 WIB

Kasus Pencurian Masih Dominan, 100 Kasus Tuntas Ditangani Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Batang Hari

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:43 WIB