LANGITJAMBI, TEBO_ Kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Imam Komaini Sidik, warga Palasmen, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi, pada 19 Juni 2025, kini resmi ditangani oleh Polres Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, mengatakan penanganan perkara tersebut telah diambil alih dari Polsek Rimbo Bujang. Hal ini disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Terkait dengan surat rekomendasi eksumasi yang diajukan pihak keluarga ke Rumah Sakit Bhayangkara II Medan, AKP Yoga menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan pendampingan eksumasi kepada Polda Jambi.
“Suratnya sudah kami kirim pada 1 Agustus 2025 lalu. Karena ini menyangkut lintas provinsi, kami wajib meminta rekomendasi ke Polda Jambi terkait hal ini,” ungkap AKP Yoga.
Ketika ditanya soal balasan dari Polda Jambi, AKP Yoga mengaku sudah ada surat masuk, namun dirinya belum sempat memeriksa isi balasan tersebut.
Menanggapi hal ini, Hendri C. Saragi, saat ditemui di kantornya, menyebut dokter forensik Bhayangkara II Medan sudah siap dan hanya menunggu surat resmi dari penyidik untuk menyerahkan rekomendasi eksumasi.
Dokter forensik sudah siap, tinggal menunggu surat dari penyidik. Namun hingga kini surat rekomendasi eksumasi belum masuk ke Bhayangkara II Medan. Kami berharap Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga, segera mengirimkannya agar proses eksumasi bisa segera dilakukan,” kata Hendri kepada wartawan.
Penulis:Gusti Dian Saputra