RAHMAT : “PAK BUPATI TOLONG TINDAK KASAT POL PP BUNGO, SEHARUS DIA PENEGAK PERDA BUKAN ABAIKAN PERDA
LANGITJAMBI.COM ,BUNGO_ Terbukti melanggar aturan Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Parpora, dan Dinas Perindagkop cabut izin operasional Duta Karaoke pada 26 maret 2026.
Meskipun izinnya sudah dicabut Duta Karaoke tetap saja beraktivitas hingga akhirnya pada 08 April 20226 Tim Gabungan menutup permanen tempat hiburan malam tersebut.
“Izinnya sudah habis sejak 26 maret 2026 ternyata mereka masih beroperasi, jadi malam ini kami menyegel tempat hiburan ini”. Ujar Kasat Pol PP (08/04/2026)
Namun hanya berselang tiga minggu tempat Karaoke tersebut terlihat kembali beroperasi dengan mengganti nama menjadi Bintang Karaoke.
Salah satu aktivis Bungo Rahmat mengatakan kalau ada kejanggalan pada pencopotan segel tersebut. Rahmat juga mengatakan kalau membuka segel tersebut harus ada prosedur sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 06 Tahun 2019 Tentang.

“Yang masang segel itu Kasat Pol PP, yang bisa buka segel itu seharusnya juga Pol PP. Itu udah jelas yang dipasang tersebut segel permanen, kenapa pihak Pol PP membuka segel itu.?? Apa benar benar udah selesai sehingga pihak Pol PP membuka segel tersebut?? “. Tanya Rahmat
” Bukannya di Perda Kabupaten Bungo Nomor. 6 Tahun 2019 itu sudah jelas?? Apa kontribusi Duta Karaoke ke Pemda..?? Perda itukan sudah jelas sanksinya denda maksimal 50 juta atau kurungan (penjara) 3 bulan. Apa pihak Duta Karaoke sudah penuhi sanksi itu sehingga Pihak Pol PP membuka segel tempat tersebut.??, jangan Penegak Perda malah abaikan Perda “. Lanjut Rahmat
“Kalau memang sudah bayar sanksinya kemana uangnya..?? Apa masuk Kas Daerah atau hanya masuk kantong oknum???”. Tambahnya
“Tolong Pak Bupati Bungo tindak Kasat Pol PP yang tidak Konsisten ini. Dia yang masang segel dia yang buka. Kalau begitu untuk apa Perda dibuat”. Tutup Rahmat
Untuk diketahui hingga saat ini tidak ada tanggapan Kasat Pol PP Kabupaten Bungo. Saat didatangi kekantor beliau tidak ada, telpon dan pesan singkat pun tidak dibalas













