“YANG BERHAK MASANG DAN BUKA SEGEL ITU SAT POL PP”
LANGITJAMB.COM ,BUNGO _ Polemik dibukanya kembali tempat hiburan malam Bintang Karaoke (sebelumnya Duta Karaoke) semakin memantik sorotan publik. Setelah sebelumnya dua dinas terkait menyebut belum ada izin maupun rekomendasi baru, kini muncul pernyataan terbaru dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Bungo yang menyebut izin usaha tersebut “terbit sendiri” melalui sistem OSS.

Diketahui sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bungo bersama tim gabungan dari DPMPTSP dan Dinas PORAPAR melakukan penyegelan terhadap Bintang Karaoke pada 8 April 2026 lalu.
Penyegelan dilakukan lantaran tempat hiburan malam tersebut diduga masih beroperasi meski izin telah habis.
Namun belum genap satu bulan, segel justru dibuka dan aktivitas usaha kembali berjalan.
Situasi itu langsung memunculkan tanda tanya publik, terlebih karena pernyataan antar pejabat terkesan berubah-ubah.

Awalnya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bungo, Giyatno, menyebut pihaknya belum mengeluarkan izin baru.
“Kami belum ada mengeluarkan izin baru. Kalau masalah segel itu di luar ranah kami,”. Ujar Kadis DPM PTSP
Kadis PORAPAR juga menyampaikan hal serupa.
“Kami belum ada mengeluarkan rekomendasi. Selesaikan dulu permasalahan lama terlebih dahulu,” Tegas Kadis Porapar
Namun dalam keterangan terbaru, Kadis DPMPTSP memberi penjelasan berbeda terkait status izin Bintang Karaoke.
“Konfirmasi ndo. Setelah kita cek, Bintang Karaoke mereka sudah punya izin. Karena karaoke ini menengah rendah, ternyata mereka meng-upload sendiri. Izinnyo terbit sendiri. Mokasih ndo,” ungkap Giyatno.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat terkait mekanisme pengawasan dan verifikasi izin usaha hiburan malam di Kabupaten Bungo.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Bungo, Daruqutni, S.IP, sebelumnya juga beberapa kali menyampaikan pernyataan yang berubah-ubah.
Pada saat penyegelan tanggal 8 April 2026, Daruqutni menyatakan:
“Izinnya sudah habis sejak 26 Maret 2026, ternyata mereka masih beroperasi, jadi malam ini kami menyegel tempat hiburan ini.”
Namun pada 6 Mei 2026, ia sempat mengatakan:
“Kami akan telusuri kok bisa terbit izin lagi.”
Tak lama kemudian, ia kembali memberi jawaban berbeda:
“Karena segel itu sifatnya sementara menjelang izin baru keluar”.
Beberapa menit berselang, Daruqutni kembali menyebut bahwa izin usaha baru telah terbit pada April 2026.
Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan konsistensi penegakan aturan, terutama terkait penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Saat ditanya apakah pembukaan segel seharusnya melalui penyelesaian sanksi terlebih dahulu, Kasat Pol PP hanya menjawab singkat:
“Kami sudah telusuri masih ada izin itu.”
Namun ketika kembali dikonfirmasi soal alasan penyegelan sebelumnya jika izin disebut masih ada, Daruqutni meminta agar pertanyaan dialihkan ke dinas Porapar.
“Konfirmasi ke dispora be besok”
Tak lama setelah itu, nomor telepon Kasat Pol PP dilaporkan tidak lagi aktif hingga berita ini diterbitkan.













