MUARA TEBO – Kisah memilukan dialami Jumiati (41), warga Unit 1 Rimbo Bujang, yang mengaku sebagai istri siri dari Kepala Desa Teluk Kayu Putih, Muslim (51). Ia mengadukan perlakuan tidak adil yang diterimanya, termasuk diceraikan secara sepihak melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Jumiati menyampaikan kisahnya dengan penuh air mata kepada awak media pada Selasa, 24 Juni 2025. Ia berharap ada keadilan dan tindakan nyata dari Bupati Tebo terhadap perlakuan oknum kepala desa tersebut.
Pernikahan siri keduanya berlangsung pada 2 Maret 2023. Sejak saat itu, Jumiati mengaku hidup dalam ketidakpastian. Nafkah yang diberikan Kades Muslim tidak menentu — kadang sebulan sekali, kadang hingga tiga bulan baru diberi. Bahkan, ia mengaku pernah terlambat membayar kontrakan karena tidak mendapat dukungan ekonomi dari suaminya.
“Dia hanya datang seminggu tiga kali. Saat masa perpanjangan jabatan kemarin, dia dua bulan tidak pulang, tidak kirim uang, tidak peduli,” ujar Jumiati.
Situasi semakin memburuk setelah istri sah dari Kades Muslim mengetahui keberadaan Jumiati. Ketegangan rumah tangga pun meningkat, hingga akhirnya Muslim mengirim surat talak pertama lewat WhatsApp, dan kembali mengulangi perbuatannya pada 11 Juni 2025 dengan surat talak kedua, yang juga dikirim melalui aplikasi pesan singkat tersebut.
Isi surat talak yang dikirim via WhatsApp menyebutkan bahwa Muslim secara sepihak menceraikan Jumiati, tanpa proses langsung atau mediasi.
“Dia menceraikan saya hanya lewat WA, tidak ada pertemuan, tidak ada penjelasan. Saya merasa tidak punya harga diri lagi,” tutur Jumiati terisak.
Ia juga mengungkap bahwa selama menjalin hubungan, ia kerap merasa dikekang. Kades Muslim sering melakukan panggilan video dan telepon tanpa henti, dan tidak memperbolehkan dirinya menghubungi terlebih dahulu.
“WA saya diblokir-buka seenaknya. Kalau saya telepon duluan, nggak bisa, harus dia yang hubungi,” ungkapnya.
Yang lebih menyakitkan bagi Jumiati, ia kehilangan dukungan dari keluarganya sendiri karena membela sang Kades. Padahal, sebelum menikahi Jumiati, Muslim pernah berjanji kepada ibunda Jumiati tidak akan menelantarkannya.
“Semua hanya janji. Sekarang saya malah dimusuhi keluarga saya sendiri,” ucap Jumiati.
Atas kejadian ini, ia mendesak agar Bupati Tebo turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada Kades Muslim, mulai dari penonaktifan hingga pencopotan jabatan.
“Walaupun pernikahan saya tidak tercatat negara, tapi sah menurut agama. Saya minta keadilan dan perlindungan,” tegasnya.
Media ini telah berupaya menghubungi Muslim, Kades Desa Teluk Kayu Putih, untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan terkait pengaduan ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi. (Gusti)












