DISDIK JAMBI: Kuasa Hukum Serukan Bebaskan Wawan – Dijerat Tanpa Bukti, Penguasa Seolah Punya ‘Pelindung Khusus’!”

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI.COM,  JAMBI_Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukum Wawan Setiawan menyerukan agar klien mereka segera dibebaskan. Widarti Susy Atmanti SH dan Elas Anra Dermawan SH menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena Wawan sama sekali tidak memiliki hubungan dengan proses pengadaan atau kebijakan pendidikan yang menjadi inti perkara. Hal ini membuat pertanyaan menusuk muncul: mengapa Wawan jadi sasaran utama sementara para penguasa yang punya wewenang penuh terkesan terlindungi?

Kedua pengacara telah mengumpulkan bukti yang tak terbantahkan untuk membela Wawan. Mereka menyampaikan bahwa tidak ada satu dokumen kontrak, surat perjanjian, atau catatan resmi pun yang bisa menunjukkan Wawan pernah terlibat langsung dengan Disdik Jambi. Sebagai Komisaris di sebuah perusahaan, Wawan tidak pernah memiliki akses ke proses pengambilan keputusan, alokasi anggaran, atau pelaksanaan proyek yang menjadi objek penyelidikan.

“Sebagai kuasa hukum, kami punya tanggung jawab untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Klien kami tidak punya hubungan hukum langsung dengan Dinas Pendidikan. Perusahaan yang berkontrak dengan dinas adalah PT TDI, yang kemudian melakukan transaksi dengan pihak ketiga. Ini adalah urusan bisnis antarperusahaan, bukan masalah yang harus menjerat individu seperti Wawan,” jelas Widarti Susy Atmanti SH setelah mengikuti sidang.

Sementara itu, Elas Anra Dermawan SH yang memberikan pernyataan secara terpisah menegaskan bahwa tidak ada dasar apapun untuk menjerat Wawan. “Kami tidak bisa tinggal diam melihat klien kami dibuat jadi tumbal. Semua pihak yang terkait dengan pengambilan keputusan di proyek ini harus diselidiki secara menyeluruh. Klaim terhadap Wawan harus segera dicabut dan dia harus dibebaskan karena tidak ada bukti yang kuat untuk mendukung dakwaan,” tegasnya dengan nada tegas.

Menurut kedua kuasa hukum, dalam kaidah hukum pidana korupsi, pertanggungjawaban hanya bisa ditegakkan jika ada bukti peran aktif, niat jahat, dan hubungan sebab-akibat yang jelas. Namun dalam kasus ini, tidak ada satu pun elemen tersebut yang bisa terbukti pada Wawan. Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan dinilai kabur dan tidak terstruktur dengan baik, karena tidak mampu menjelaskan secara rinci bagaimana Wawan bisa terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

“Sebagai profesional hukum, kami menginginkan proses peradilan yang adil dan berdasarkan fakta. Jika ada masalah dalam proyek yang dikelola oleh pemerintah daerah, fokus penyelidikan seharusnya pada mereka yang punya wewenang untuk mengatur kebijakan dan mengendalikan anggaran. Bukan malah menjerat orang yang tidak punya hubungan sedikit pun dengan proses tersebut, seolah ada upaya untuk melindungi pihak yang sebenarnya bertanggung jawab,” tambah Widarti Susy Atmanti SH.

Banyak warga Jambi yang mengaku mendukung pernyataan dari tim kuasa hukum. Mereka menyatakan telah lama menanti keadilan yang sesungguhnya dan tidak ingin melihat kasus ini menjadi alat untuk menyembunyikan kesalahan pihak yang berkuasa. “Kita percaya pada profesionalisme kuasa hukum yang menangani kasus ini. Semoga kebenaran bisa terungkap dan tidak ada orang yang tidak bersalah yang harus menanggung beban yang tidak seharusnya,” ucap seorang ibu rumah tangga yang mengikuti perkembangan kasus.

Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi integritas sistem hukum di Provinsi Jambi. Tim kuasa hukum Wawan Setiawan berkomitmen untuk terus mengungkapkan fakta dan memastikan bahwa klien mereka mendapatkan perlakuan yang adil. Sidang lanjutan yang akan datang diharapkan bisa memberikan keputusan yang berdasarkan pada bukti dan prinsip keadilan yang berlaku.***

Dw.

Berita Terkait

Jangan Dianggap Sepele, Perempuan Dalam Masa Iddah Dilarang Dekati Lelaki Lain
Demo PETI di Polda Jambi Mendadak Batal, Dugaan Sogokan 25 Juta Dari Bos Tambang Ilegal Terkuak!!!
Dugaan Pelaku Pemerkosa Banyak Oknum Polisi Terlibat, Polda Jambi Harus Transparan 
Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Jambi Tegaskan Tolak Damai: Fokus Ungkap Semua Pelaku
“Kuasa Hukum Putra Tambunan S.H., M.H., Desak Polda Jambi Usut Kasus Rudapaksa, Tranparansi,Minta Proses Hukum Jelas”
Labai Korok: Reformasi Polisi, Semua Harus Jadi Negarawan
Respons Cepat Polresta Jambi Saat ODGJ Ganggu Warga di Kota Baru
Status Tersangka Dicabut, Kasus Guru Honorer SDN 21 Muaro Jambi Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:07 WIB

Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:43 WIB

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35 WIB

Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:08 WIB

Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:50 WIB

PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:13 WIB

Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:18 WIB

PANAS..!!! Bupati Batang Hari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Bakeuda dan Inspektorat Ikut Terseret

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:08 WIB

Kasus Pencurian Masih Dominan, 100 Kasus Tuntas Ditangani Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Batang Hari

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:43 WIB