LANGITJAMBI, BUNGO_ Dalam sebuah kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, Kepala desa (RIO) adalah ujung tombak dalam melaksanakan tugas konstitusi, UU, PerPres, Permen dan Perda yang mengatur tentang Desa. Selain itu Desa juga difasilitasi Anggaran yang sangat luar biasa dengan tujuan untuk membangun infrastruktur, kesejahteraan, ekonomi, kesehatan, pendidikan bagi masyarakat di desa dan lain-lain
Salah satu faktor tidak terlaksana nya tujuan dan harapan tersebut dikarenakan oknum Kepala Desa yang dinilai telah menggelontorkan Dana hingga ratusan juta saat mencalonkan diri sebagai kepala Desa (RIO), bahkan tidak sedikit Kepala Desa yang terindikasi menyeleweng kan Dana Desa disaat menjabat
Adapun Tujuan UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014) dalam kerangka UUD 1945 adalah memberikan pengakuan, pemberdayaan, dan otonomi desa untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat, melestarikan adat, membentuk pemerintahan desa yang profesional, serta memperkuat desa sebagai subjek pembangunan nasional, sejalan dengan prinsip desentralisasi dan keadilan sosial sesuai amanat konstitusi.
DEBI KRISMANTO salah satu masyarakat Kabupaten Bungo mengatakan perlu adanya evaluasi terkait Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bungo tentang Pemilihan Kepala Desa (RIO), Menurutnya pemilihan kepala Desa (RIO) secara langsung dinilai sangat besar mudharat nya ketimbang manfaatnya bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami cubo untuk hearing dengan DPRD kabupaten Bungo mengenai Perda tentang Desa, kito berharap respon dari DPRD kabupaten Bungo positif dalam upaya agar Pembangunan desa benar benar dirasakan oleh masyarakat desa, sebab RIO adalah ujung tombak pembangunan di desa,” Sebut Debi
Ia menambahkan, akan menyurati DPRD kabupaten Bungo untuk hearing mencari solusi terbaik untuk kemajuan desa di kabupaten Bungo, karena Penggodokan Peraturan Daerah (Perda) itu harus melalui DPRD.
Dasar perlunya di bahas kembali tentang pemilihan RIO yaitu.
1. Minimnya pembangunan di desa, sedangkan anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten ke setiap desa sangat besar
2. Banyaknya indikasi dugaan korupsi Dana Desa oleh oknum
3. Besarnya kos politik pencalonan Kepala Desa (RIO) yang mencapai Ratusan juta
“Dari tiga dasar tersebut maka perlu kajian kembali mengenai Peraturan daerah tentang desa di kabupaten Bungo”. Ucapnya
“Kito berharap agar Anggaran yang digelontorkan ke desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan dinikmati oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, peningkatan ekonomi dan lain-lain”. Tambahnya
Ini kan ide, karena melihat situasi dan kondisi di desa saat ini maka ide ini perlu menjadi perhatian khusus bagi lembaga terkait, selain itu kami mengusulkan pemilihan RIO dilakukan.
1. Ditunjuk lansung oleh Bupati dengan persetujuan DPRD
2. Dipilih dengan cara musyawarah di desa yang melibatkan BPD, Perangkat Desa, Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, LAM dan tokoh perempuan di desa serta didampingi oleh pihak kecamatan dan dinas PMD
3. Dilakukan pemilihan langsung seperti sekarang ini dengan dilakukan debat publik mendalami visi dan misi agar masyarakat benar benar tau visi misi calon RIO tersebut
“Ide ini diperoleh nya dikarenakan pentingnya pembangunan secara keseluruhan di desa dengan benar benar memanfaatkan Dana Desa”. Tutupnya***












