LANGITJAMBI, BUNGO_ Alat berat jenis excavator merek Liugong yang ditahan oleh Polres Bungo sebagai Barang Bukti (BB)kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dijemput dini hari, Sabtu (25/4/2026).
Alat berat yang terpakir di depan Mapolres Bungo ini dijemput oleh pihak yang mengaku dari Ditkrimsus Polda Riau. Namun, ketika dikonfirmasi, petugas tersebut tidak mau memperlihatkan surat tugasnya.
“Kami dari Ditkrimsus Polda Riau. Kalau menanya terkait surat tugas dan lainnya sebaiknya dengan pihak Polres Bungo. Kami tidak mau mendahului Polres Bungo,” ujar salah satu petugas.
Pihak yang mengaku dari Polda Riau tersebut menyebutkan bahwa alat berat tersebut merupakan barang bukti kasus fidusia yang tengah ditangani oleh Polda Riau.
“Ini barang bukti kasus fidusia yang kami tangani. Kami sudah sampai ke wilayah Kabupaten Merangin mencari alat ini. Kalau untuk lebih jelasnya tanya sama Polres Bungo saja,” ujarnya.
Penyerahan alat berat ini juga memiliki kejanggalan. Dari pantauan dilokasi hanya ada satu petugas piket Polres Bungo berpangkat bripda yang menyerahkan.
Untuk memastikan apakah benar alat berat tersebut dijemput pihak Polda Riau kemudian awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit Tipidter Polres Bungo.
Melalui sambungan tlfn Ipda Suheri membenarkan bahwa alat berat tersebut memang dijemput oleh pihak Polda Riau. Ketika ditanya terkait dukumen penyerahan, Ipda Suheri sayangnya tidak bersedia untuk menunjukan.
“Memang benar itu Polda Riau yang Jemput. Nanti kalau kami perlihatkan suratnya kalian goreng lagi. Sekarang terserah kalian. Kalau mau goreng silahkan,” ujarnya melalui telpon











