Ada 2 Versi Perda Terkait Tarif Parkir RSUD, Kok Bisa.??? Diduga Ada Pungli Di Parkir RSUD H.Hanafie

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI, BUNGO, _ Polemik tarif parkir RSUD H. Hanafie Kabupaten Bungo sedang hangat jadi perbincangan dan viral di media sosial. Pasalnya, tarif parkir di RSUD H. Hanafie relatif mahal membuat masyarakat merasa terbebani.

Sebelumnya, beberapa pengunjung RSUD H. Hanafie terkejut karena biaya parkir yang harus mereka bayar terlalu tinggi bahkan ada yang sampai 58 ribu. Namun, hal itu dibantah langsung oleh salah satu pengelola parkir, melalui akun Facebook nya @Riduan ***** menuliskan kalau tarif parkir yang mereka pungut tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor. 1 Tahun 2024.

“Ini perdanya tolong dibaca bos,,, yg. Jelas pengelola parkir per 13 Agustus dikontrakan ke pihak ketiga dgn dibayar,, dimuka sebesar 450 JT per tahun diluar pajak”. Tulis akun @Riduan *****

Karena merasa ada kejanggalan dari Perda yang disebut oleh salah satu pengelola, Tim LangitJambi.com bersama STV, melalui via telpon menghubungi salah satu Kabid di Dinas Perhubungan.

“Perda yang barusan di ndo kirim itu yang benar, seharusnya kalo ngikut Perda memang tedapat perbedaan 1000 rupiah, tapi kita tidak tau mungkin ado Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) antara pengelola dengan pihak RSUD”. Tutupnya

Direktur RSUD H. Hanafie, dr. Edi Mustafa, ketika ditemui di ruangannya (Kamis, 04/09/2025) mengatakan kalau dirinya juga kaget kalau ternyata ada dua versi Perda yang mengatur parkir RSUD.

“Saya juga kaget kok ada dua Perda yang berbeda, binggung saya, karna yang membuat MOU dengan pengelola kemarin bukan saya, tapi staf saya”. Ujar Dirut RSUD sembari memanggil Staf yang bersangkutan

Selanjutnya dr. Edi Mustafa juga menyebutkan pengelola parkir menyewa lahan parkir tersebut sebesar 379 juta 800 ribu per tahun, diluar pajak.

“Mereka bayar 379 juta 800 ribu per tahun diluar pajak, bukan 450 juta seperti disebut salah satu pengelola. Saat ini dewan pengawas RSUD sedang rapat membahas tarif parkir tersebut. Jelasnya nanti tunggu hasil rapat Dewan Pengawas”. Tambah dr. Edi Mustafa

Untuk diketahui di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir tertulis :
1. Motor : 2000/ 2 jam pertama, 1000/jam berikutnya
2. Sedan, jeep, minibus, pick up, sejenisnya : 3000/ 2 jam pertama, 1000/jam berikutnya
3. Bus, truk, dan alat besar lainnya : 10.000/ 2 jam pertama, 2000/jam berikutnya

Sedangkan pengelola menyebutkan tarif parkir yang mereka pungut sesuai Perda :
1. Motor 2000/ 2 jam pertama, 1000/jam berikutnya
2. Mobil penumpang/ sejenisnya 3000/ 2 jam pertama, 2000/jam berikutnya
3. Bus 5000/ 2 jam pertamapertama, 2000/jam berikutnya.

Terlihat ada perbedaan antara Perda Nomor 1 Tahun 2024 berdasarkan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, dan Perda yang di keluarkan pihak pengelola parkir. ***

 

 

 

Berita Terkait

Pemilik Sakura Karaoke Bantah Di Sebut Buka Sampai Subuh
Datangi Kantor PDIP Laporkan Putusan Sepihak PT. Garda 05, Perkerja Outsourcing Minta Sekretaris Fraksi PDIP Bantu Selesaikan Permasalahan Mereka
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino Pimpin Sertijab, 12 Pejabat Polres Bungo Di Rotasi
Ketua Bersama Waka I DPRD Kabupaten Bungo Beri Bantuan Korban Kebakaran Lubuk Tenam
Buka Bersama BAZNAS, Bupati Bungo Sekaligus Salurkan Zakat
Sapta Sebut 2 Unit Alat Berat Diamankan Tim Satgas PETI, Polisi dan DLH Sebut Tidak Ada Pemberitahuan
Natalena Dimutasi Ke Polda Jambi, Elfino Jabat Kapolres Bungo
PP.FC Juarai Turnamen Tropeo Karang Taruna Dusun Pematang Panjang, Teje Cell.FC Rantau Embacang Runner-up
Berita ini 291 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:17 WIB

Jangan Dianggap Sepele, Perempuan Dalam Masa Iddah Dilarang Dekati Lelaki Lain

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:42 WIB

Demo PETI di Polda Jambi Mendadak Batal, Dugaan Sogokan 25 Juta Dari Bos Tambang Ilegal Terkuak!!!

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:06 WIB

Dugaan Pelaku Pemerkosa Banyak Oknum Polisi Terlibat, Polda Jambi Harus Transparan 

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:21 WIB

Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Jambi Tegaskan Tolak Damai: Fokus Ungkap Semua Pelaku

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:56 WIB

“Kuasa Hukum Putra Tambunan S.H., M.H., Desak Polda Jambi Usut Kasus Rudapaksa, Tranparansi,Minta Proses Hukum Jelas”

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:21 WIB

Labai Korok: Reformasi Polisi, Semua Harus Jadi Negarawan

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:57 WIB

Respons Cepat Polresta Jambi Saat ODGJ Ganggu Warga di Kota Baru

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:37 WIB

DISDIK JAMBI: Kuasa Hukum Serukan Bebaskan Wawan – Dijerat Tanpa Bukti, Penguasa Seolah Punya ‘Pelindung Khusus’!”

Berita Terbaru

Bungo

Pemilik Sakura Karaoke Bantah Di Sebut Buka Sampai Subuh

Minggu, 12 Apr 2026 - 00:22 WIB