Heriyanto : “Perda Sepertinya Hanya Pajangan”

 

LANGITJAMBI, BUNGO_ Sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi dengan izin restoran di Kabupaten Bungo diduga masih melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait jam operasional, peredaran minuman beralkohol, hingga penyelenggaraan karaoke.

Salah satu tempat yang menjadi sorotan adalah Phoenix Karaoke Family. Tempat hiburan tersebut disinyalir tetap beroperasi hingga dini hari dan diduga menyajikan hiburan yang melampaui batas ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (22/06/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam aktivitas masih berlangsung melewati batas waktu yang telah ditentukan, dengan suara musik yang cukup keras.

Selain itu, sejumlah pengunjung tampak berjoget sambil mengonsumsi minuman yang diduga mengandung alkohol. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan yang mengatur peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bungo.

Tak hanya itu, beberapa tempat hiburan lainnya juga terpantau masih beroperasi di luar batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Kondisi ini mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya disampaikan Heriyanto, Menurutnya aktivitas tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan penindakan dari pemerintah daerah serta pihak terkait.

“Perda sudah dibuat namun pengawasan serta penindakan tidak kurang terkesan biarkan. Walaupun ada Perdanya namun Tempat-tempat ini tetap buka sampai dini hari, bahkan menyediakan hiburan yang berpotensi melanggar norma dan aturan,” ujar Heriyanto.

Heriyanto juga menyoroti pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bungo sebagai penegak Perda.

Ia meminta anggota DPRD Kabupaten Bungo, terutama Komisi I, untuk segera turun ke lapangan dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas tempat-tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

“Satpol PP harus bertindak tegas dalam penegakan aturan. Jika memang ada pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku”. Lanjutnya

Menurut Heriyanto, apabila pemerintah daerah serius dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban dan moral generasi muda, maka setiap bentuk pelanggaran harus diproses sesuai peraturan yang berlaku tanpa pengecualian.