Jangan Dianggap Sepele, Perempuan Dalam Masa Iddah Dilarang Dekati Lelaki Lain

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI.COM, JAMBI_Masa iddah merupakan masa tunggu bagi perempuan setelah perceraian yang wajib dipatuhi sesuai ketentuan hukum Islam. Bagi perempuan yang masih mengalami haid, masa iddah berlaku selama tiga kali suci atau kurang lebih tiga bulan. Sementara bagi yang telah menopause berlaku tiga bulan, dan bagi perempuan hamil hingga melahirkan.

Dalam masa tersebut, perempuan dilarang menikah, menerima lamaran secara terang-terangan, maupun menjalin kedekatan dengan lelaki lain yang mengarah pada hubungan asmara. Ketentuan ini bertujuan menjaga kehormatan serta memastikan tidak adanya kehamilan dari pernikahan sebelumnya.

Apabila perempuan tetap mendekati lelaki lain sebelum masa iddah berakhir, maka secara agama perbuatan tersebut dinilai haram. Bahkan, jika terjadi pernikahan sebelum masa iddah selesai, pernikahan itu dianggap tidak sah menurut syariat Islam.

Tak hanya berdampak secara agama, di sejumlah daerah yang masih memegang teguh adat istiadat, pelanggaran masa iddah juga dapat berujung pada sanksi sosial hingga denda adat karena dinilai mencoreng nama baik keluarga dan lingkungan.

 

Penulis:Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Demo PETI di Polda Jambi Mendadak Batal, Dugaan Sogokan 25 Juta Dari Bos Tambang Ilegal Terkuak!!!
Dugaan Pelaku Pemerkosa Banyak Oknum Polisi Terlibat, Polda Jambi Harus Transparan 
Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Jambi Tegaskan Tolak Damai: Fokus Ungkap Semua Pelaku
“Kuasa Hukum Putra Tambunan S.H., M.H., Desak Polda Jambi Usut Kasus Rudapaksa, Tranparansi,Minta Proses Hukum Jelas”
Labai Korok: Reformasi Polisi, Semua Harus Jadi Negarawan
Respons Cepat Polresta Jambi Saat ODGJ Ganggu Warga di Kota Baru
DISDIK JAMBI: Kuasa Hukum Serukan Bebaskan Wawan – Dijerat Tanpa Bukti, Penguasa Seolah Punya ‘Pelindung Khusus’!”
Status Tersangka Dicabut, Kasus Guru Honorer SDN 21 Muaro Jambi Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:07 WIB

Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:43 WIB

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35 WIB

Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:08 WIB

Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:50 WIB

PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:13 WIB

Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:18 WIB

PANAS..!!! Bupati Batang Hari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Bakeuda dan Inspektorat Ikut Terseret

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:08 WIB

Kasus Pencurian Masih Dominan, 100 Kasus Tuntas Ditangani Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Batang Hari

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:43 WIB