LANGITJAMBI.COM, JAMBI_Masa iddah merupakan masa tunggu bagi perempuan setelah perceraian yang wajib dipatuhi sesuai ketentuan hukum Islam. Bagi perempuan yang masih mengalami haid, masa iddah berlaku selama tiga kali suci atau kurang lebih tiga bulan. Sementara bagi yang telah menopause berlaku tiga bulan, dan bagi perempuan hamil hingga melahirkan.
Dalam masa tersebut, perempuan dilarang menikah, menerima lamaran secara terang-terangan, maupun menjalin kedekatan dengan lelaki lain yang mengarah pada hubungan asmara. Ketentuan ini bertujuan menjaga kehormatan serta memastikan tidak adanya kehamilan dari pernikahan sebelumnya.
Apabila perempuan tetap mendekati lelaki lain sebelum masa iddah berakhir, maka secara agama perbuatan tersebut dinilai haram. Bahkan, jika terjadi pernikahan sebelum masa iddah selesai, pernikahan itu dianggap tidak sah menurut syariat Islam.
Tak hanya berdampak secara agama, di sejumlah daerah yang masih memegang teguh adat istiadat, pelanggaran masa iddah juga dapat berujung pada sanksi sosial hingga denda adat karena dinilai mencoreng nama baik keluarga dan lingkungan.
Penulis:Gusti Dian Saputra












