Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M
Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)
LANGITJAMBI.COM , JAKARTA _Belakangan ini, wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Isu tersebut tidak sekadar menyentuh aspek teknis birokrasi, tetapi menyangkut fondasi konstitusional, filosofi reformasi, serta arah masa depan profesionalisme kepolisian di Indonesia.
Secara konstitusional, kedudukan Polri memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas menempatkan Polri di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pengaturan ini bukanlah kebijakan administratif semata. Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 menjadi tonggak penting reformasi sektor keamanan pasca-Orde Baru, yang memisahkan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta menegaskan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, netral, dan independen dari kepentingan politik praktis.
Secara filosofis, desain kelembagaan tersebut lahir dari pengalaman historis bangsa Indonesia. Pada masa lalu, ketika aparat keamanan terlalu terintegrasi dalam struktur kekuasaan dan kepentingan politik tertentu, berbagai penyimpangan tidak terhindarkan. Politisasi aparat, praktik represif, serta lemahnya perlindungan hak asasi manusia menjadi catatan kelam yang ingin dikoreksi melalui Reformasi 1998.
Reformasi menempatkan Polri langsung di bawah Presiden agar institusi ini tidak menjadi “alat” kementerian tertentu, tidak terjebak dalam kepentingan sektoral, serta tetap berada dalam kendali politik tertinggi negara yang dipilih secara demokratis oleh rakyat. Model ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kontrol sipil dan independensi profesional kepolisian.
Dengan demikian, posisi Polri di bawah Presiden bukanlah kebetulan administratif, melainkan hasil refleksi sejarah, koreksi terhadap masa lalu, dan pilihan sadar bangsa Indonesia untuk membangun tata kelola keamanan yang demokratis, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.***












