LANGITJAMBI.COM , MUARA JAMBI_ Polres Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, setelah perkara dugaan kekerasan terhadap anak tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Penyelesaian kasus dilakukan melalui gelar perkara di Aula Mapolres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026) sore. Kasus ini bermula dari laporan orang tua murid yang menuding Tri Wulansari melakukan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di kelas dan sempat menyita perhatian publik.
Dalam forum RJ, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid.
“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik”. Ujarnya.
Orang tua murid, Subandi, menyatakan menerima permohonan maaf tersebut dan berharap persoalan ini benar-benar berakhir.
“Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai”. Ucap Subandi
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menegaskan penyelesaian perkara ini tidak dipengaruhi tekanan opini publik. Menurutnya, kesepakatan damai telah dirintis sebelum kasus ramai diperbincangkan.
“Hari ini kita menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui restorative justice. Setelah ini, perkara akan kami hentikan melalui SP3,” Tegasnya.
Kajari Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol menyatakan pendekatan RJ merupakan langkah paling proporsional.
“Berdasarkan pendapat ahli, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui RJ. Kami mendukung penuh karena ini sarana terbaik untuk memulihkan keadaan para pihak”. Tutr Kajari
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, mengungkapkan pihaknya telah lama mengupayakan mediasi dan menegaskan penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Bupati Muaro Jambi.***












