LANGITJAMBI, BUNGO_ Satresnarkoba Polres Bungo kembali menindak pelaku penyalahgunaan narkotika, kali ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Tim yang dipimpin Jatim Opsnal satnarkoba Polres Bungo, AIPTU, Ade Candra, mengamankan pelaku berinisial FDR (42 Tahun) warga Dusun Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Pelaku diamankan disebuah rumah di dusun Sungai Lilin, Kampung Tanah Abang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo pada hari Jum’at 07/11/2025 sekitar pukul 17.00 wib.
Berbekal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Sungai Lilin Rt 008 Kampung Tanah Abang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penangkapan di rumah tersebut.
Tim Opsnal Sat resnarkoba Polres Bungo beehasil mengamankan satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika yang kemudian diketahui berinisial FDF. Disaksikan oleh warga anggota Tim opsnal Satresnarkoba polres bungo melakukan penggeledahan terhadap FDF, dari hasil penggeledahan Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) buah plastik klip berukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan FDF, pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisikan 8 plastik klip berisi sabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisikan 6 plastik klip berisi sabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan sabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan sabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) unit hp merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, Uang tunai Rp. 500.000, 1 (satu) lembar kertas Putih dan barang bukti sabu berat bruto 18,85 gram.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono,S.Kom,M.S.I melalui Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tersebut.
“Benar, terduga pelaku berinisial FDF beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut, terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Dan Atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. sebut Iptu Bambang JM












