Hearing Polemik Tarif Parkir, Dirut Sebut MoU Dengan Pihak Ketiga Keliru Dan Akan Direvisi Ulang

- Penulis

Senin, 8 September 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edi Mustofa : “Sore Ini Kami Akan Revisi Tarif Parkir Bersama Pengelola”

LANGITJAMBI, BUNGO,_ Polemik tarif parkir di RSUD H. Hanafie Bungo yang relatif mahal dan membebankan masyarakat menjadi sorotan berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo memfasilitasi Ormas, Media, dan juga masyarakat untuk dengar pendapat (hearing), bersama Pihak RSUD, BP2RD, Kabag Hukum.

 

Namun, acara Hearing yang seharusnya dimulai pada pukul 09.00 WIB harus tertunda karena dr. Edi Mustafa, Direktur Utama (Dirut) RSUD tidak hadir, hingga pukul 11 lewat dengar pendapat tersebut baru bisa dimulai.

Muhammad Adani, Ketua DPRD didampingi, Darwandi dan Abdul Qodir Wakil Ketua DPRD membuka acara tersebut.

Dalam acara dengar pendapat tersebut DPRD dan Ormas Gempur mencecar berbagai pertanyaan kepada pihak RSUD atas polemik tarif parkir yang membebankan masyarakat atau keluarga pasien.

Karena penerapan tarif progresif di rumah sakit telah menjadi polemik sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dari hasil rapat tersebut, pihak rumah sakit mengakui jika MoU nya bersama pihak ke 3 adanya kekeliruan dan harus revisi kembali agar Masyarakat tidak merasa terbeban.

Melalui rekomendasi tertulis, Ormas Gempur mengajukan enam poin penting sebagai solusi agar tarif parkir di RSUD H. Hanafie lebih adil, transparan, dan pro-masyarakat, yakni:
1. Sosialisasi Tarif Parkir
Sebelum diterapkan, mekanisme dan tarif parkir harus disosialisasikan secara terbuka melalui media massa dan kanal informasi resmi rumah sakit.
2. Tarif Khusus untuk Pasien Rawat Inap.
Pasien rawat inap berhak mendapatkan kartu parkir khusus dengan tarif murah yang berlaku untuk satu kendaraan keluarga inti selama masa perawatan.
3. Penghapusan Sistem Progresif di Atas 5 Jam.
Sistem tarif progresif hanya berlaku selama lima jam pertama. Setelah itu, biaya parkir tidak lagi bertambah.
4. Paket Parkir Jangka Panjang
Penyediaan paket mingguan dan bulanan bagi keluarga pasien rawat inap, dengan tarif lebih terjangkau dibandingkan biaya harian.

Baca Juga:  Al Washliyah Dan LIPPAN Minta Bupati Tindak Tegas Ketua BPD Tanjung Agung, Yang Jadi Pemain PETI

5. Bebas Parkir untuk Pegawai RSUD
Dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya dibebaskan dari biaya parkir agar akses kerja mereka tidak terganggu.
6. Parkir Gratis untuk Pasien Tidak Mampu
Pasien pengguna BPJS PBI atau yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) harus dibebaskan dari biaya parkir.

Selanjutnya, Ormas Gempur minta agar Dirut RSUD meminta maaf atas kesalahannya kepada masyarakat, melalui media online, media cetak, TV.***

 

Berita Terkait

Diduga Langgar Kode Etik, SA Mahasiswi UMUBA Tidak Diizinkan Wisuda
Pengamat Hukum Sebut Bola Gelinding Di Bungo Expo Itu Judi, Masyarakat Minta APH Segera Tindak
SMK Negeri 6 Bungo Kukuhkan Gugus Depan Pramuka Dan Palang Merah Remaja 
Stand Permainan Di Bungo Expo Jadi Sorotan, Diduga Sediakan Tempat Perjudian
Dana BOP Dan SPP di TK Pembina Tidak Transparan, Minta Disdik Segera crosscheck Dan Tindak
Dua Saksi Diperiksa Dipolres Bungo, Warga Sebut Tanah Ruswandi Tidak Jelas
Dua Oknum Anggota Polres Bungo Diperiksa Propam Polda, Terkait Kasus Kematian Imam Komaini
Viral..!!! Di SPBU Air Gemuruh Pelangsir Isi Pertalite Ke Drigen, APH dan PERTAMINA Jangan Hanya Diam
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:36 WIB

Kuasa Hukum Keberatan Atas Rekonstruksi Kasus Imam Komaini, Sebut Polisi Lakukan Tidak Sesuai Hasil Visum

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:29 WIB

Hasil Visum Pecah Tulang Kepala Dan Luka Berat Lainya, Kuasa Hukum Yakin Pelaku Pembunuhan Imam Komaini Lebih Dari Satu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Terungkap Kematian Imam Komaini, Polisi Sebut Kepala Retak Akibat Hantaman Benda Tumpul

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:16 WIB

Hasil Eksumasi Imam Komaini Sidik Polres Tebo Sebut Hanya Pihak Tertentu Bisa Lihat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Hasil Eksumasi Jenazah Imam Komaini, Kasat Reskrim Sebut Masih Nunggu Penyidik Kembali Dari Medan

Senin, 29 September 2025 - 22:56 WIB

Pembangunan Tribun Dan Tangga Terpisah, Diduga Ada Penyimpangan Dana Desa

Rabu, 17 September 2025 - 23:24 WIB

Hasil Forensik Jenazah Imam Komaini, Paling Lama 2 Minggu Sejak Pembongkaran Makam

Minggu, 14 September 2025 - 13:25 WIB

Kabel Listrik Makan Korban Dan Jaringan Tak Merata, Merupakan Kelalain  Fatal PLN UPT Tebo

Berita Terbaru