Ada 2 Versi Perda Terkait Tarif Parkir RSUD, Kok Bisa.??? Diduga Ada Pungli Di Parkir RSUD H.Hanafie

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI, BUNGO, _ Polemik tarif parkir RSUD H. Hanafie Kabupaten Bungo sedang hangat jadi perbincangan dan viral di media sosial. Pasalnya, tarif parkir di RSUD H. Hanafie relatif mahal membuat masyarakat merasa terbebani.

Sebelumnya, beberapa pengunjung RSUD H. Hanafie terkejut karena biaya parkir yang harus mereka bayar terlalu tinggi bahkan ada yang sampai 58 ribu. Namun, hal itu dibantah langsung oleh salah satu pengelola parkir, melalui akun Facebook nya @Riduan ***** menuliskan kalau tarif parkir yang mereka pungut tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor. 1 Tahun 2024.

“Ini perdanya tolong dibaca bos,,, yg. Jelas pengelola parkir per 13 Agustus dikontrakan ke pihak ketiga dgn dibayar,, dimuka sebesar 450 JT per tahun diluar pajak”. Tulis akun @Riduan *****

Karena merasa ada kejanggalan dari Perda yang disebut oleh salah satu pengelola, Tim LangitJambi.com bersama STV, melalui via telpon menghubungi salah satu Kabid di Dinas Perhubungan.

“Perda yang barusan di ndo kirim itu yang benar, seharusnya kalo ngikut Perda memang tedapat perbedaan 1000 rupiah, tapi kita tidak tau mungkin ado Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) antara pengelola dengan pihak RSUD”. Tutupnya

Direktur RSUD H. Hanafie, dr. Edi Mustafa, ketika ditemui di ruangannya (Kamis, 04/09/2025) mengatakan kalau dirinya juga kaget kalau ternyata ada dua versi Perda yang mengatur parkir RSUD.

Baca Juga:  Stand Permainan Di Bungo Expo Jadi Sorotan, Diduga Sediakan Tempat Perjudian

“Saya juga kaget kok ada dua Perda yang berbeda, binggung saya, karna yang membuat MOU dengan pengelola kemarin bukan saya, tapi staf saya”. Ujar Dirut RSUD sembari memanggil Staf yang bersangkutan

Selanjutnya dr. Edi Mustafa juga menyebutkan pengelola parkir menyewa lahan parkir tersebut sebesar 379 juta 800 ribu per tahun, diluar pajak.

“Mereka bayar 379 juta 800 ribu per tahun diluar pajak, bukan 450 juta seperti disebut salah satu pengelola. Saat ini dewan pengawas RSUD sedang rapat membahas tarif parkir tersebut. Jelasnya nanti tunggu hasil rapat Dewan Pengawas”. Tambah dr. Edi Mustafa

Untuk diketahui di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir tertulis :
1. Motor : 2000/ 2 jam pertama, 1000/jam berikutnya
2. Sedan, jeep, minibus, pick up, sejenisnya : 3000/ 2 jam pertama, 1000/jam berikutnya
3. Bus, truk, dan alat besar lainnya : 10.000/ 2 jam pertama, 2000/jam berikutnya

Sedangkan pengelola menyebutkan tarif parkir yang mereka pungut sesuai Perda :
1. Motor 2000/ 2 jam pertama, 1000/jam berikutnya
2. Mobil penumpang/ sejenisnya 3000/ 2 jam pertama, 2000/jam berikutnya
3. Bus 5000/ 2 jam pertamapertama, 2000/jam berikutnya.

Terlihat ada perbedaan antara Perda Nomor 1 Tahun 2024 berdasarkan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, dan Perda yang di keluarkan pihak pengelola parkir. ***

 

 

 

Berita Terkait

Diduga Langgar Kode Etik, SA Mahasiswi UMUBA Tidak Diizinkan Wisuda
Pengamat Hukum Sebut Bola Gelinding Di Bungo Expo Itu Judi, Masyarakat Minta APH Segera Tindak
SMK Negeri 6 Bungo Kukuhkan Gugus Depan Pramuka Dan Palang Merah Remaja 
Stand Permainan Di Bungo Expo Jadi Sorotan, Diduga Sediakan Tempat Perjudian
Dana BOP Dan SPP di TK Pembina Tidak Transparan, Minta Disdik Segera crosscheck Dan Tindak
Dua Saksi Diperiksa Dipolres Bungo, Warga Sebut Tanah Ruswandi Tidak Jelas
Dua Oknum Anggota Polres Bungo Diperiksa Propam Polda, Terkait Kasus Kematian Imam Komaini
Viral..!!! Di SPBU Air Gemuruh Pelangsir Isi Pertalite Ke Drigen, APH dan PERTAMINA Jangan Hanya Diam
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:36 WIB

Kuasa Hukum Keberatan Atas Rekonstruksi Kasus Imam Komaini, Sebut Polisi Lakukan Tidak Sesuai Hasil Visum

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:29 WIB

Hasil Visum Pecah Tulang Kepala Dan Luka Berat Lainya, Kuasa Hukum Yakin Pelaku Pembunuhan Imam Komaini Lebih Dari Satu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Terungkap Kematian Imam Komaini, Polisi Sebut Kepala Retak Akibat Hantaman Benda Tumpul

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:16 WIB

Hasil Eksumasi Imam Komaini Sidik Polres Tebo Sebut Hanya Pihak Tertentu Bisa Lihat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Hasil Eksumasi Jenazah Imam Komaini, Kasat Reskrim Sebut Masih Nunggu Penyidik Kembali Dari Medan

Senin, 29 September 2025 - 22:56 WIB

Pembangunan Tribun Dan Tangga Terpisah, Diduga Ada Penyimpangan Dana Desa

Rabu, 17 September 2025 - 23:24 WIB

Hasil Forensik Jenazah Imam Komaini, Paling Lama 2 Minggu Sejak Pembongkaran Makam

Minggu, 14 September 2025 - 13:25 WIB

Kabel Listrik Makan Korban Dan Jaringan Tak Merata, Merupakan Kelalain  Fatal PLN UPT Tebo

Berita Terbaru