LANGITJAMBI, BUNGO_Proses penyelidikan atas kematian almarhum Imam Komaini Sidik, yang diduga menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia pada 19 Juni 2025, terus berlanjut hingga kini memasuki tahapan permohonan ekshumasi jenazah.
Surat permohonan ekshumasi tersebut telah resmi dikirimkan oleh Polsek Rimbo Bujang ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokes) Polda Jambi pada tanggal 6 Agustus 2025. Informasi ini disampaikan oleh Zuan, perwakilan dari Kantor Hukum Hendri C. Saragi, yang turut mengawal kasus tersebut.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang bersama penyidik Reskrim, Didit, menjelaskan bahwa setelah proses administrasi di Dokes Polda Jambi selesai, surat permohonan tersebut akan diteruskan ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan oleh tim dari Polda Jambi. Hal ini diungkapkan langsung oleh penyidik kepada Zuan.
Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan surat tersebut akan diterima dan diproses secara resmi oleh pihak RS Bhayangkara TK II Medan. Proses ini masih dalam tahap koordinasi dan mengikuti alur prosedur yang berlaku.
Proses ini memerlukan tahapan dan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar penanganan kasus ini dapat berjalan cepat dan transparan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang kepada Zuan.
Langkah ekshumasi ini merupakan bagian dari pendalaman penyelidikan guna memastikan penyebab kematian almarhum Imam Komaini Sidik secara akurat. Sejak awal, kasus ini telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan perhatian dari masyarakat.
Menanggapi perkembangan ini, Fahri—selaku pihak keluarga—mengungkapkan harapannya agar Polda Jambi dapat segera mengeluarkan surat lanjutan ke RS Bhayangkara Medan, sehingga proses penyelidikan bisa berjalan maksimal.
Kami hanya ingin kejelasan hukum atas apa yang sebenarnya terjadi. Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama secara maksimal,” ujarnya.
Penulis:Gusti Dian Saputra