Permohonan Ekshumasi Jenazah Imam Komaini.S Dikirim ke Dokes Polda Jambi, Proses Lanjut RS Bhayangkara Medan Menunggu Surat dari Dokes

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI, BUNGO_Proses penyelidikan atas kematian almarhum Imam Komaini Sidik, yang diduga menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia pada 19 Juni 2025, terus berlanjut hingga kini memasuki tahapan permohonan ekshumasi jenazah.

Surat permohonan ekshumasi tersebut telah resmi dikirimkan oleh Polsek Rimbo Bujang ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokes) Polda Jambi pada tanggal 6 Agustus 2025. Informasi ini disampaikan oleh Zuan, perwakilan dari Kantor Hukum Hendri C. Saragi, yang turut mengawal kasus tersebut.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang bersama penyidik Reskrim, Didit, menjelaskan bahwa setelah proses administrasi di Dokes Polda Jambi selesai, surat permohonan tersebut akan diteruskan ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan oleh tim dari Polda Jambi. Hal ini diungkapkan langsung oleh penyidik kepada Zuan.

Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan surat tersebut akan diterima dan diproses secara resmi oleh pihak RS Bhayangkara TK II Medan. Proses ini masih dalam tahap koordinasi dan mengikuti alur prosedur yang berlaku.

Proses ini memerlukan tahapan dan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar penanganan kasus ini dapat berjalan cepat dan transparan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang kepada Zuan.

Langkah ekshumasi ini merupakan bagian dari pendalaman penyelidikan guna memastikan penyebab kematian almarhum Imam Komaini Sidik secara akurat. Sejak awal, kasus ini telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan perhatian dari masyarakat.

Menanggapi perkembangan ini, Fahri—selaku pihak keluarga—mengungkapkan harapannya agar Polda Jambi dapat segera mengeluarkan surat lanjutan ke RS Bhayangkara Medan, sehingga proses penyelidikan bisa berjalan maksimal.

Kami hanya ingin kejelasan hukum atas apa yang sebenarnya terjadi. Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama secara maksimal,” ujarnya.

Penulis:Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Di PN Tebo, Terdakwa Minta Vonis Ringan, Ada Apa.??
Baru 8 Jam Tiba di Tanah Air, Dandim Pungky Cek Lokasi Pembangunan Koperasi Merah Putih
Lalu Lintas Terganggu Akibat 6 Ekor Sapi Berkeliaran Di Pusat Kota Tebo
Ditemukan Mengapung Di Sungai Batang Hari Diduga Mayat Zakaria
Pencarian Zakaria Korban Hilang Di Sungai Batang Hari Memasuki Hari Kedua
Korban Tewas di Kebun Sawit: Hakim Tolak Eksepsi Keluarga Terdakwa
Bukan Sekadar Listrik, Ini Harapan: PLN Beri Kado Terindah untuk Warga Sungai Bengkal!
Kuasa Hukum Keberatan Atas Rekonstruksi Kasus Imam Komaini, Sebut Polisi Lakukan Tidak Sesuai Hasil Visum
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:07 WIB

Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:43 WIB

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35 WIB

Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:08 WIB

Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:50 WIB

PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:13 WIB

Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:18 WIB

PANAS..!!! Bupati Batang Hari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Bakeuda dan Inspektorat Ikut Terseret

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:08 WIB

Kasus Pencurian Masih Dominan, 100 Kasus Tuntas Ditangani Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Batang Hari

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:43 WIB