Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian Dinilai Mengancam Fondasi Reformasi

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M

Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)

 

LANGITJAMBI.COM , JAKARTA _Belakangan ini, wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Isu tersebut tidak sekadar menyentuh aspek teknis birokrasi, tetapi menyangkut fondasi konstitusional, filosofi reformasi, serta arah masa depan profesionalisme kepolisian di Indonesia.

Secara konstitusional, kedudukan Polri memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas menempatkan Polri di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pengaturan ini bukanlah kebijakan administratif semata. Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 menjadi tonggak penting reformasi sektor keamanan pasca-Orde Baru, yang memisahkan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta menegaskan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, netral, dan independen dari kepentingan politik praktis.

Secara filosofis, desain kelembagaan tersebut lahir dari pengalaman historis bangsa Indonesia. Pada masa lalu, ketika aparat keamanan terlalu terintegrasi dalam struktur kekuasaan dan kepentingan politik tertentu, berbagai penyimpangan tidak terhindarkan. Politisasi aparat, praktik represif, serta lemahnya perlindungan hak asasi manusia menjadi catatan kelam yang ingin dikoreksi melalui Reformasi 1998.

Reformasi menempatkan Polri langsung di bawah Presiden agar institusi ini tidak menjadi “alat” kementerian tertentu, tidak terjebak dalam kepentingan sektoral, serta tetap berada dalam kendali politik tertinggi negara yang dipilih secara demokratis oleh rakyat. Model ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kontrol sipil dan independensi profesional kepolisian.

Dengan demikian, posisi Polri di bawah Presiden bukanlah kebetulan administratif, melainkan hasil refleksi sejarah, koreksi terhadap masa lalu, dan pilihan sadar bangsa Indonesia untuk membangun tata kelola keamanan yang demokratis, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.***

Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:07 WIB

Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:43 WIB

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35 WIB

Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:08 WIB

Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:50 WIB

PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:13 WIB

Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:18 WIB

PANAS..!!! Bupati Batang Hari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Bakeuda dan Inspektorat Ikut Terseret

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:08 WIB

Kasus Pencurian Masih Dominan, 100 Kasus Tuntas Ditangani Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Batang Hari

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:43 WIB