Terkait Dana Desa Kades Tebing Tinggi Minta Jangan Dipermasalahkan

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  BATANG HARI,_ Upaya wartawan untuk mengonfirmasi ke masyarakat terkait besaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, tidak mendapat respon dari Kepala Desa.

Seperi diberitakan Langitjambi. Com sebelumnya, Kepala Desa Tebing Tinggi Bungkam soal dana desa. Ditanya Berapa besaran jumlah dana desa tahun 2025, dan kegiatan apa saja sudah dilakukan dan juga akan dikerjakan, Usman tidak memberi jawaban.

Alih-alih memberikan informasi detail, Usman, Kepala Desa Tebing Tinggi justru minta agar tidak dipermasalahkan.

“Jangan dibuat masalah, iko kamu buat status. Di kantor ada papan informasi lur”. Jawab Usman via pesan WhatsApp

Ketika kepala desa tersebut diminta untuk memperlihatkan salinan papan informasi yang dimaksud, Usman kembali bungkam.

Sikap bungkam seperti ini justru menimbulkan kecurigaan masyarakat mengenai transparansi penggunaan dana desa, mengingat papan informasi yang disebutkan tidak dapat dilihat oleh seluruh masyarakat.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada warga maupun media terkait pengelolaan anggaran desa.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Pemerintah Desa Tebing Tinggi terkait besaran dan peruntukan Dana Desa tahun 2025 dan berapa sisa anggaran setiap kegiatan yang sudah di laksanakan.

Penulis: Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

5 Anggota Geng Motor Diserahkan Ke Satreskrim Polres Batanghari
Bumdes Sumur Rajo Kelola Tujuh Ekor Kerbau Tahun 2025
Panen Raya Program 1 Hektare Satu Desa Berhasil, AKP Safrizal: Sinergi Jadi Kunci Ketahanan Pangan
Datangi DPRD Batang Hari, Warga Kembang  Seri Tuntut Kepala Desa Mundur
Terlibat Jual Tanah HGU, Warga Padang Kelapo Diamankan Polisi
Usman Akui Pembuatan Website Senilai Rp10 Juta dari Dana Desa 2024, Apakah Kejaksaan Batanghari Akan Memanggil Pihak Desa?
Hak Gaji Sumarlin yang Diberhentikan Tanggal 10 Tetap Wajib Dibayarkan Sesuai Aturan? Berikut Regulasi yang Mengaturnya
Gaji Sumarlin Tak Dicairkan Kades Rengas Sembilan Sebut Itu Aturannya, Camat Bungkam
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:46 WIB

Loka POM di Kabupaten Bungo Perketat Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:09 WIB

Mampukah Natalena Eko Cahyono Menuntaskan Program Zero PETI atau Berhenti di Tengah Jalan?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:12 WIB

Masyarakat Minta Pemda Segera Tutup Phoenix Karaoke Dan Tempat DJ Lainya, Jangan Cuma Zeus Yang Ditutup

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:07 WIB

Terkait Tempat Hiburan Malam, Masyarakat Sebut Pemda Tebang Pilih Memberi Sanksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:14 WIB

Anggota DPRD Bungo Minta Pemda Bungo Segera Sikapi Kelangkaan BBM 

Senin, 22 Desember 2025 - 15:34 WIB

Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

Senin, 22 Desember 2025 - 10:24 WIB

Muhammad Rajib Pimpin Karang Taruna Bungo 2025-2030, Siap Majukan Karang Taruna Di sektor UMKM

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:07 WIB

Polres Bungo Gencar Razia BBM, 2 Tedmon Solar Diduga Milik Oknum TNI Santai Menuju Rantau Pandan

Berita Terbaru