LANGITJAMBI, BUNGO_ Surat edaran Bupati Bungo yang mengatur pembatasan dan pengawasan keramaian pada malam pergantian Tahun Baru sepertinya tidak sepenuhnya diindahkan.

Dalam surya edaran tersebut Bupati menghimbau masyarakat agara tidak menyalakan kembang api, tidak menyalakan petasan/mercon, tidak memutar musik dengan suara keras, tidak ada pesta musik, tidak ada konvoi kendaraan.

Namun, sejumlah tempat hiburan seperti tidak mengiindahkan himbauan Bupati tersebut terlihat banyaknya brosur pemberitahuan perayaan pesta tahun baru di sejumlah tempat hiburan.
Salah satunya Brosur pesta musik pada 31 Desember 2025. Di brosur tersebut Bold music sepertinya akan mengadakan pesta music di sejumlah tempat seperti, Diamond Club & Pub (DC), Heads Coffe & Billiar, Kedai Coffe Sinar Abadi, Picollo’s Resto KTV & lounge, Boemi common place, dan InfiniteInfinite Billiar & cafe.
Samsul Hamdani, Sekretaris Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Bungo, menanggapi hal tersebut, Hamdani minta agar Bupati Bungo menghentikan rencana acara pesta musik tersebut.
“Sepertinya sejumlah tempat tetap mengadakan pesta perayaan malam tahun baru. Kalau itu terjadi bearti himbauan dari Bupati tidak diindahkan”. Ujar Samsul Hamdani
Ia menekankan bahwa surat edaran Bupati bukan sekadar imbauan, melainkan kebijakan resmi pemerintah daerah yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan pelaku usaha. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara konsisten demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Tidak hanya itu, Hamdani juga minta agar Sat Pol PP dan Dinas PTSP profesional dalam melakukan penertiban tempat hiburan malam, jangan ada tebang pilih
“Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, jangan tebang pilih. Semua harus diperlakukan sama sesuai aturan yang berlaku”. Tegas Hamdani
*****












