Subdid I Polda Jambi, Kupas Tuntas Aktor Intelektual Mafia Tanah: Sudiwandinarya Zaini Hamid Dan Habib

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LANGITJAMBI,  JAMBI_ Gerak cepat Subdid Satu Polda Jambi dalam kasus sengketa lahan di jalan Jakarta RT. 07 Kota Baru jambi, Sudiwandinarya, Zaini Hamid dan Habib Umar Aktor Intelktual yang ditunggu tunggu akhirnya mencul di Mapolda setelah beberapa kali pemanggilan mangkir, Rabu 24/12/2025.

Sudiwandinarya datang terpisah dengan Habib Umar ke Mapolda Jambi masing masing adalah Aktor Intelektual Pemalsuan surat surat tanah di jalan jakarta RT. 07 Kota Baru Jambi yang mana saat ini lahan tersebut di kuasai oleh RS Mitra Kota Baru jambi.

Sekitar jam 10.45 wib Sudiwandinarya dan Habib Umar tiba di Mapolda Jambi dan langsung masuk ke dalam ruangan penyidik untuk dilakukan pemerikaan pertama.

Pasal 263/264 Junto 55 tentang pemalsuan surat surat autentik dengan ancaman kurungan penjara selama 7 Tahun, seperti nya menanti 3 Aktor Intelektual ini di pengadilan.

Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat, sementara Pasal 55 KUHP berkaitan dengan penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana.

Pasal 263 KUHP:
Mengatur tentang perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan.
Ancaman pidana penjara maksimum enam tahun.

Pasal 264 KUHP:
Merupakan bentuk pemalsuan surat yang lebih berat (dikualifikasi), terutama jika objek suratnya adalah akta otentik, surat utang, atau surat berharga lainnya.
Ancaman pidana penjara maksimum delapan tahun.

Lukman Al Hasny sebagai pelapor berharap, lahan yang sedang bersengketa dan kasusnya sedang bergulir di Mapolda Jambi saat ini bisa cepat menemukan titik terang, setidak nya lahan itu bisa diberikan Police Line, agar penyelidikan bisa dilaksanakan dengan baik dan benar.

Berita Terkait

Jangan Dianggap Sepele, Perempuan Dalam Masa Iddah Dilarang Dekati Lelaki Lain
Demo PETI di Polda Jambi Mendadak Batal, Dugaan Sogokan 25 Juta Dari Bos Tambang Ilegal Terkuak!!!
Dugaan Pelaku Pemerkosa Banyak Oknum Polisi Terlibat, Polda Jambi Harus Transparan 
Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Jambi Tegaskan Tolak Damai: Fokus Ungkap Semua Pelaku
“Kuasa Hukum Putra Tambunan S.H., M.H., Desak Polda Jambi Usut Kasus Rudapaksa, Tranparansi,Minta Proses Hukum Jelas”
Labai Korok: Reformasi Polisi, Semua Harus Jadi Negarawan
Respons Cepat Polresta Jambi Saat ODGJ Ganggu Warga di Kota Baru
DISDIK JAMBI: Kuasa Hukum Serukan Bebaskan Wawan – Dijerat Tanpa Bukti, Penguasa Seolah Punya ‘Pelindung Khusus’!”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:07 WIB

Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:43 WIB

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35 WIB

Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:08 WIB

Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:50 WIB

PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:13 WIB

Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:18 WIB

PANAS..!!! Bupati Batang Hari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Bakeuda dan Inspektorat Ikut Terseret

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:08 WIB

Kasus Pencurian Masih Dominan, 100 Kasus Tuntas Ditangani Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Batang Hari

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:43 WIB