Dugaan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Kabupaten Bungo yang menyebabkan kerugian Negara sebesar 3,8 Miliyar menyita perhatian publik.
Kamis 26 Juni 2025 Pengadilan Tipikor Negri Jambi Kembali gelar perkara sidang lanjutan kasus Tindak pidana korupsi pupuk subsidi tahun anggaran 2022 dengan terdakwa Sri Sumarsih selaku pengecer pupuk subsidi CV.Abhi Praya serta 2 orang ASN pada Balai Penyuluh Pertanian Batin II Babeko yakni Sujatmoko dan M Subhan.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi yakni Muhammad Hasbi Kepala Dinas TPHPBun, Susmita dan Novita selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Meli admin e-RDKK Dinas TPHPBun, Marta Kasi Sarpras, Arifmizal Kabid Sarpras, serta Kadis TPHP Provinsi Jambi, Ahmad Mausul.
Dalam persidangan terungkap perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3,8 miliar tersebut, dimana proses validasi dan verifikasi atas status anggota kelompok dan kelembagaan tani yang terdapat dalam e-RDKK dan Simluhtan TIDAK PERNAH benar-benar dilakukan oleh Dinas TPHPBun di bawah kepemimpinan Hasbi.
“Petani atau kelompok tani menyusun e-RDKK didampingi penyuluh tingkat kecamatan setelah itu diteruskan ke koordinator kemudian ke admin kabupaten selanjutnya diteruskan ke Kadis. Nanti data dari kelompok tani akan ditandatangani oleh Kadis”. ujar Meli di persidangan
Meli juga mengaku bahwa dia diberikan akses akun e-RDKK milik Kasi, Kabid, hingga Kadis TPHPBun Bungo. Total terdapat 4 akun yang dikuasai oleh Meli. Dia pun mengaku melakukan penginputan data RDKK kelompok tani ketika sudah ada perintah lisan dari para atasannya
Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana lantas mencecar saksi Meli, apakah tidak ada kewajiban untuk turun ke lapangan guna memvalidasi data yang disampaikan oleh penyuluh. Soal ini saksi Meli, mengaku tidak tahu, dia mengatakan tugasnya sebagai admin hanyalah menginput data.
“Jadi siapa yang bertanggungjawab terhadap kebenaran isi data itu?”
Majelis Hakim lainnya juga menanyakan apakah terdapat pengesahan dari Kadis atas data RDKK yang tidak pernah diverifikasi secara langsung itu. Saksi menjawab ada, dimana pengesahan dari Kadis memuat rekapitulasi dengan judul pengajuan pupuk subsidi yang berisi data sistem RDKK. Surat tersebut kemudian ditandatangani oleh Kadis TPHPBun Bungo untuk kemudian diteruskan ke Dinas TPHP Provinsi Jambi.
“Apakah ada rapat verifikasi sebelum data-data itu diteruskan kepada Provinsi?” ujar Abdurahman Sayuti, penasihat hukum terdakwa
Meli awalnya berkelit dengan kembali menyebut tupoksinya hanya sebagai admin yang menginput data. Namun pada akhirnya dia mengakui, bahwa tidak ada rapat terkait verifikasi terkait data RDKK.
Hasbi Kadis TPHPBun, Kasi Sarpras, Kabid Sarpras, dalam kesaksiannya menyampaikan klaim pembelaan serupa terkait akun e-RDKK yang diserahkan kepada Meli dengan Alasan lantaran tidak mahir menggunakan komputer.
Hakim juga mengungkap beberapa kejanggalan atas realisasi program pemerintah pusat di Kabupten Bungo itu Dimana terdapat penerima pupuk subsidi yang sudah meninggal pada 2013 namun namanya tercatat mendapat bantuan di tahun 2022.
“Itulah yang buat kami bingung Bu,” ujar Kasi Sarpras.
Disinggung Hakim soal Monitoring dan Evaluasi RDKK, Kadis TPHPBun Hasbi, mengklaim bahwa pihaknya menggandeng tim verifikasi validasi untuk turun ke lapangan.
“Terkadang 3 bulan sekali kami mengajak tim Verval untuk memeriksa laporan penyaluran dari toko pengecer. Tim melaporkan pada tim pembina kabupaten dan provinsi,” ujarnya.
Namun hakim menilai ketika terdapat pengawasan yang baik dari dinas tentu tidak akan berujung pada masalah. Data-data proses verifikasi pun dinilai FIKTIF BELAKA.
Sidang pemeriksaan saksi diskors setelah berlangsung cukup lama. Di sela-sela skorsing Hasbi Kadis TPHPBun KAB.Bungo menolak ketika hendak dikonfirmasi lebih lanjut alasannya takut salah.
“Saya enggak bisa komentar takut salah.” ujar Hasbi
Sidang Perkara Tipikor penyelewengan pupuk subsidi Kabupaten akan kembali dilanjutkan pekan depandengan agenda serupa. (CHAPUNK)