Saiful Roswandi, Pungutan Liar di Sekolah Bentuk Maladministrasi Sekaligus Tindak Pidana.

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  KERINCI_ Memasuki jadwal ujian sekolah tingkat SMA/SMK di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, banyak orang tua siswa mengeluhkan tekanan dari pihak sekolah. Momen ujian yang seharusnya menjadi fokus persiapan akademik justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan dugaan pungutan liar (pungli) dengan dalih pelunasan iuran komite dan berbagai tunggakan lainnya. Peristiwa ini terpantau pada Sabtu (6/12/2025).

Mirisnya, dugaan praktik pungli tersebut kerap dilakukan langsung oleh oknum guru di lingkungan sekolah. Dengan merasa aman dari jeratan hukum, oknum tersebut diduga memaksa siswa melunasi iuran dengan ancaman tidak diberikan nomor ujian. “Tidak lunas, tidak ada nomor ujian,” menjadi kalimat yang disebut-sebut kerap muncul untuk menekan siswa.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa pungutan liar di sekolah adalah bentuk maladministrasi sekaligus tindakan pidana.

“Pungli di sekolah dengan alasan apa pun tidak dibenarkan. Selain merupakan maladministrasi, tindakan tersebut juga termasuk perbuatan pidana,” tegas Saiful, dikutip dari jambiaktual

Saiful juga meminta para wali murid dan siswa yang merasa dirugikan agar tidak takut melapor. Menurutnya, Ombudsman siap menerima laporan secara langsung.

“Jangan takut. Bagi wali murid maupun siswa yang merasa dirugikan atas adanya pungli tersebut bisa langsung melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi di 0811 959 3737. Selain ke Ombudsman, jika terbukti ada pungli di lingkungan sekolah, orang tua juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian karena pungli merupakan pidana murni,” jelasnya.

Kasus dugaan pungli di sekolah ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat aturan tegas yang sudah melarang segala bentuk pungutan wajib di institusi pendidikan.***

Penulis: Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Jangan Dianggap Sepele, Perempuan Dalam Masa Iddah Dilarang Dekati Lelaki Lain
Demo PETI di Polda Jambi Mendadak Batal, Dugaan Sogokan 25 Juta Dari Bos Tambang Ilegal Terkuak!!!
Dugaan Pelaku Pemerkosa Banyak Oknum Polisi Terlibat, Polda Jambi Harus Transparan 
Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Jambi Tegaskan Tolak Damai: Fokus Ungkap Semua Pelaku
“Kuasa Hukum Putra Tambunan S.H., M.H., Desak Polda Jambi Usut Kasus Rudapaksa, Tranparansi,Minta Proses Hukum Jelas”
Labai Korok: Reformasi Polisi, Semua Harus Jadi Negarawan
Respons Cepat Polresta Jambi Saat ODGJ Ganggu Warga di Kota Baru
DISDIK JAMBI: Kuasa Hukum Serukan Bebaskan Wawan – Dijerat Tanpa Bukti, Penguasa Seolah Punya ‘Pelindung Khusus’!”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:07 WIB

Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:43 WIB

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35 WIB

Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:08 WIB

Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:50 WIB

PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:13 WIB

Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:18 WIB

PANAS..!!! Bupati Batang Hari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Bakeuda dan Inspektorat Ikut Terseret

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:08 WIB

Kasus Pencurian Masih Dominan, 100 Kasus Tuntas Ditangani Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Batang Hari

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:43 WIB