PWDPI Jambi Surati Kejari: Minta Koreksi Penerapan Pasal pada Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI, JAMBI_ , 21 November 2025 — Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Provinsi Jambi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi terkait dugaan kekeliruan penerapan pasal dalam perkara pengrusakan bangunan milik Yung Yung Chandra di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung.

Surat bernomor 03/DPW-PWDPI/JAMBI/XI/2025 yang dikirim pada 19 Oktober 2025 itu mempersoalkan hilangnya Pasal 200 KUHP dari berkas penyidikan. Pada laporan awal, penyidik mencantumkan Pasal 406 dan/atau Pasal 200 KUHP, namun setelah pergantian Kanit dan gelar perkara di Polres, Pasal 200 tiba-tiba tidak lagi digunakan.

Kajian DPW PWDPI Provinsi Jambi menemukan bahwa kerusakan yang terjadi bukan hanya pada tembok biasa, melainkan pada tembok penahan tanah (retaining wall) yang merupakan bagian struktural dari pondasi bangunan. Dampak kerusakan meliputi:
• Robohnya tembok penahan tanah
• Pergeseran pondasi bangunan
• Retaknya dinding bangunan
• Deformasi struktural
• Ancaman keselamatan bagi penghuni dan konsumen

Berdasarkan temuan tersebut, DPW PWDPI Provinsi Jambi menilai bahwa kasus ini seharusnya ditangani menggunakan Pasal 200 KUHP, bukan Pasal 406 KUHP yang hanya mengatur pengrusakan barang biasa.

DPW PWDPI Provinsi Jambi mencatat sedikitnya empat dugaan kejanggalan:
1. Ahli pidana tidak turun ke lokasi, sehingga analisis dilakukan hanya berdasarkan berkas.
2. Ahli bangunan datang setelah lokasi sudah diperbaiki oleh terlapor, menyebabkan hasil penilaian tidak merepresentasikan kondisi awal.
3. Terlapor masuk ke pekarangan tanpa izin dan menanam besi pada struktur bangunan, yang mengarah pada unsur Pasal 167 KUHP namun tidak diproses.
4. Perintah perusakan diduga berasal dari Yudi Limardi, namun perannya dinilai tidak diselidiki secara memadai.

Ketua DPW PWDPI Jambi, Irwanda Nauufal Idris, menyebut hilangnya Pasal 200 KUHP sebagai langkah yang tidak wajar.

“Perubahan pasal dalam kasus kerusakan struktural seperti ini sangat tidak lazim dan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Letkol. Putra Negara Sebut Aksi Demo Di DPRD Jambi, Sempat Memanas Namun Berakhir Tertib Dan Humanis

Pelapor sekaligus Dewan Pengarah DPW PWDPI Provinsi Jambi , Yung Yung Chandra, menyatakan telah menyerahkan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, hingga rekaman pekerja saat merusak struktur bangunan. Namun sebagian bukti tersebut diduga tidak dipertimbangkan penyidik.

“Ini kerusakan struktur. Kalau tembok penahan tanah roboh, pondasi pasti ikut terdampak. Dan itu sudah terjadi,” katanya.

DPW PWDPI Provinsi Jambi menegaskan bahwa penerapan Pasal 200 KUHP selaras dengan:
• UU 28/2002 jo. UU 6/2023 tentang Bangunan Gedung
• Putusan MA No. 314 K/Pid/1983
• Putusan MA No. 478 K/Pid/1990

Seluruhnya memperkuat bahwa perusakan struktur bangunan merupakan pengrusakan berat.

Bendahara DPW PWDPI Provinsi Jambi, Risma Pasaribu, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan ketidakberesan proses penyidikan ke Propam Mabes Polri dan laporan tersebut telah diteruskan ke Propam Polresta Jambi.

“Kami sudah menyampaikan seluruh temuan kepada Propam. Ini bentuk kepedulian kami terhadap penegakan hukum yang adil dan beradab,” kata Risma.

Dalam surat resminya, DPW PWDPI Provinsi Jambi meminta Kejari Jambi untuk:
1. Meninjau ulang berkas perkara B/263/IX/2024/Reskrim
2. Menerbitkan P-19 jika ditemukan kekeliruan penerapan pasal
3. Mengembalikan penggunaan Pasal 200 KUHP
4. Melakukan supervisi objektif terhadap penyidik
5. Membuka ruang bagi pelapor dan PWDPI untuk menyerahkan bukti tambahan

PWDPI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di Jambi.

Sebagai penutup, PWDPI menegaskan komitmennya terhadap prinsip keadilan:

“Fiat Justitia Ruat Caelum — Sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan.”

Berita ini ditandatangani oleh:
• Irwanda Nauufal Idris, Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi
• Amri Mukti Mustapa, S.Pd., Sekretaris DPW PWDPI Provinsi Jambi
• Yung Yung Chandra, Pelapor dan Dewan Pengarah DPW PWDPI Provinsi Jambi

Dewi.

Berita Terkait

Ditinggal Ayah Ke ATM, Afif Ditemukan Di Polsek Kota Baru
Polresta Jambi Dukung Penuh Proyek Drainase Sungai Asam, Kabag Logistik Hadiri Rapat Percepatan Pengadaan Tanah
Jejak Karir Muhammad Ilham, Anggota Polda Jambi yang Harumkan Institusi Lewat MTQ ke-54
DESA TARIKAN MENYALA!!!
Polresta Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra 2025, Siap Tertibkan Lalu Lintas
Kapolsek Maro Sebo Ulu Hadiri Panen Raya Jagung Hibrida Di Desa Kampung Baru
Bocah 4 Tahun Hilang Di Makasar, Ditemukan Di Jambi
Bripda Waldi Tersangka Kasus Pembunuhan Dosen IAKSS Resmi Di Pecat
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 10:37 WIB

Hewan Ternak Babi Bebas Masuk Diwilayah Pelembang, Diduga Tidak Miliki Izin Resmi

Minggu, 16 November 2025 - 21:01 WIB

Belum Ditetapkannya Tersangka Penggelapan Mobil, Hendri Saragih Ajukan Surat Penyitaan Objek

Jumat, 14 November 2025 - 12:25 WIB

Dituduh Mencuri Sawit, Warga Peninjau Diborgol Dan Dipukul Petugas PT. Jamika Raya

Kamis, 13 November 2025 - 02:17 WIB

Jaka Syahroni : Hukuman Setimpal Untuk Pelaku Kejahatan Harus Ditegakkan, Itu Solusinya

Rabu, 12 November 2025 - 09:15 WIB

Hasil Otopsi Jenazah Dosen IAKSS Masih Menjadi Bahan Proses Hukum

Selasa, 11 November 2025 - 21:45 WIB

Hasil Outopsi Dosen IAKSS Korban Waldi, Kapolres Sebut Tidak Ditemukan Kekerasan di Bagian area kelamin korban

Sabtu, 8 November 2025 - 12:56 WIB

Tim Satresnarkoba Bungo Amankan Bandar Narkoba Di Sungai LiLin

Jumat, 7 November 2025 - 14:07 WIB

Sebagai Saksi, Adik Kandung Dosen Korban Waldi Hadiri Sidang Kode Etik Di Polda Jambi

Berita Terbaru

Jambi

Ditinggal Ayah Ke ATM, Afif Ditemukan Di Polsek Kota Baru

Jumat, 28 Nov 2025 - 16:33 WIB