Pengelola Sebut Sewa Lahan 450 Juta Pertahun, Dirut Sebut Hanya 379 Jutaan, Selisih 70 Jutaan Kemana.??

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  BUNGO_ Polemik pengelola Parkir di RSUD H Hanafie Bungo terus mengundang pertanyaan. Pasalnya kabar terbaru setoran penghasilan dari sewa lahan parkir pertahun tidak jelas.

Pernyataan Direktur Utama RSUD H.Hanafie Bungo dr.Edi Mustafa menyebutkan jika dilihat dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Rumah Sakit dan Pengelola sejumlah 379 juta 800 ribu rupiah pertahun diluar pajak, sementara berbeda dengan pernyataan dari Pengelola Parkir yang mengatakan mereka menyetor pertahun 450 juta rupiah per tahun diluar pajak.

Hal itu terungkap melalui akun Facebook nya @Riduan ***** menuliskan kalau tarif parkir yang mereka pungut tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor. 1 Tahun 2024.

“Ini perdanya tolong dibaca bos,,, yg. Jelas pengelola parkir per 13 Agustus dikontrakan ke pihak ketiga dgn dibayar,, dimuka sebesar 450 JT per tahun diluar pajak”. Tulis akun @Riduan *****

Sementara dengan gamblang dr. Edi Mustafa menyebutkan juga sesuai Perda Nomor. 1 Tahun 2024 sejumlah 379 juta 800 ribu per tahun, diluar pajak.

“Dari Memorandum of Understanding (MoU) itu setoran pertahun sejumlah 379 juta 800 ribu rupiah dari pengelola parkir”. Ujar dr. Edi Mustafa.

Perbedaan ini tentu mengundang pertanyaan besar bagi publik, kecurigaan atas dugaan penggelapan sewa lahan parkir RSUD H. Hanafie kini mencuat. Jika dari pengakuan pengelola parkir 450 juta setoran lahan. Dan di kurang dengan pengakuan Dirut dr Edi Mustafa 379 juta 800 ribu rupiah di temukan 70 juta 200 ribu rupiah yang tersisa dan itu menjadi pertanyaan, Kemana sisa uang tersebut.???

“Saat ini Dewan Pengawas RSUD sedang rapat membahas tarif parkir tersebut, lebih jelasnya nanti tunggu hasil rapat Dewan Pengawas”. Tambah dr. Edi Mustafa

Untuk diketahui di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir tertulis :

1. Motor : 2000/ 2 jam pertama, 1000/jam berikutnya

2. Sedan, jeep, minibus, pick up, sejenisnya : 3000/ 2 jam pertama, 1000/jam berikutnya

3. Bus, truk, dan alat besar lainnya : 10.000/ 2 jam pertama, 2000/jam berikutnya

Sedangkan Pengelola menyebutkan tarif parkir yang mereka pungut juga sesuai Perda :

1. Motor 2000/ 2 jam pertama, 1000/jam berikutnya

2. Mobil penumpang/ sejenisnya 3000/ 2 jam pertama, 2000/jam berikutnya

3. Bus 5000/ 2 jam pertamapertama, 2000/jam berikutnya.

Terlihat ada perbedaan antara Perda Nomor 1 Tahun 2024 berdasarkan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, dan Perda yang di keluarkan pihak pengelola parkir.***

Berita Terkait

Natalena Dimutasi Ke Polda Jambi, Elfino Jabat Kapolres Bungo
PP.FC Juarai Turnamen Tropeo Karang Taruna Dusun Pematang Panjang, Teje Cell.FC Rantau Embacang Runner-up
Suana Tangis Haru Saat Dandim Pungky Tinggalkan Bungo
SMKN 6 Bungo Borong Prestasi, Raih The Best Participant dan Juara Nasional Video Dokumenter
Muhammad Daniel Koordinator LangitJambi.com Hadiri Acara Hari Pers Nasional 2026 Di Banten
Rahmat Arpison Anggota DPRD Kabupaten Bungo Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional Th. 2026
Warga Resah Maraknya Peredaran Narkotika Dikampung Lereng, Berharap Polisi Segera Bertindak
Camat Bersama Polsek Muko-Muko Bathin VII Gotong Royong Dukung Program Bupati, Jaga Kebersihan Lingkungan Dari Sampah
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:07 WIB

Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:43 WIB

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35 WIB

Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:08 WIB

Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:50 WIB

PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:13 WIB

Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:18 WIB

PANAS..!!! Bupati Batang Hari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Bakeuda dan Inspektorat Ikut Terseret

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:08 WIB

Kasus Pencurian Masih Dominan, 100 Kasus Tuntas Ditangani Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Batang Hari

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:43 WIB