Pengelola Sebut Sewa Lahan 450 Juta Pertahun, Dirut Sebut Hanya 379 Jutaan, Selisih 70 Jutaan Kemana.??

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  BUNGO_ Polemik pengelola Parkir di RSUD H Hanafie Bungo terus mengundang pertanyaan. Pasalnya kabar terbaru setoran penghasilan dari sewa lahan parkir pertahun tidak jelas.

Pernyataan Direktur Utama RSUD H.Hanafie Bungo dr.Edi Mustafa menyebutkan jika dilihat dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Rumah Sakit dan Pengelola sejumlah 379 juta 800 ribu rupiah pertahun diluar pajak, sementara berbeda dengan pernyataan dari Pengelola Parkir yang mengatakan mereka menyetor pertahun 450 juta rupiah per tahun diluar pajak.

Hal itu terungkap melalui akun Facebook nya @Riduan ***** menuliskan kalau tarif parkir yang mereka pungut tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor. 1 Tahun 2024.

“Ini perdanya tolong dibaca bos,,, yg. Jelas pengelola parkir per 13 Agustus dikontrakan ke pihak ketiga dgn dibayar,, dimuka sebesar 450 JT per tahun diluar pajak”. Tulis akun @Riduan *****

Sementara dengan gamblang dr. Edi Mustafa menyebutkan juga sesuai Perda Nomor. 1 Tahun 2024 sejumlah 379 juta 800 ribu per tahun, diluar pajak.

“Dari Memorandum of Understanding (MoU) itu setoran pertahun sejumlah 379 juta 800 ribu rupiah dari pengelola parkir”. Ujar dr. Edi Mustafa.

Perbedaan ini tentu mengundang pertanyaan besar bagi publik, kecurigaan atas dugaan penggelapan sewa lahan parkir RSUD H. Hanafie kini mencuat. Jika dari pengakuan pengelola parkir 450 juta setoran lahan. Dan di kurang dengan pengakuan Dirut dr Edi Mustafa 379 juta 800 ribu rupiah di temukan 70 juta 200 ribu rupiah yang tersisa dan itu menjadi pertanyaan, Kemana sisa uang tersebut.???

“Saat ini Dewan Pengawas RSUD sedang rapat membahas tarif parkir tersebut, lebih jelasnya nanti tunggu hasil rapat Dewan Pengawas”. Tambah dr. Edi Mustafa

Untuk diketahui di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir tertulis :

1. Motor : 2000/ 2 jam pertama, 1000/jam berikutnya

2. Sedan, jeep, minibus, pick up, sejenisnya : 3000/ 2 jam pertama, 1000/jam berikutnya

3. Bus, truk, dan alat besar lainnya : 10.000/ 2 jam pertama, 2000/jam berikutnya

Sedangkan Pengelola menyebutkan tarif parkir yang mereka pungut juga sesuai Perda :

1. Motor 2000/ 2 jam pertama, 1000/jam berikutnya

2. Mobil penumpang/ sejenisnya 3000/ 2 jam pertama, 2000/jam berikutnya

3. Bus 5000/ 2 jam pertamapertama, 2000/jam berikutnya.

Terlihat ada perbedaan antara Perda Nomor 1 Tahun 2024 berdasarkan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, dan Perda yang di keluarkan pihak pengelola parkir.***

Berita Terkait

Loka POM di Kabupaten Bungo Perketat Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Mampukah Natalena Eko Cahyono Menuntaskan Program Zero PETI atau Berhenti di Tengah Jalan?
Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Zulkifli Di Tanah Tumbuh
Masyarakat Minta Pemda Segera Tutup Phoenix Karaoke Dan Tempat DJ Lainya, Jangan Cuma Zeus Yang Ditutup
Terkait Tempat Hiburan Malam, Masyarakat Sebut Pemda Tebang Pilih Memberi Sanksi
Anggota DPRD Bungo Minta Pemda Bungo Segera Sikapi Kelangkaan BBM 
Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati
Muhammad Rajib Pimpin Karang Taruna Bungo 2025-2030, Siap Majukan Karang Taruna Di sektor UMKM
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:46 WIB

Loka POM di Kabupaten Bungo Perketat Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:09 WIB

Mampukah Natalena Eko Cahyono Menuntaskan Program Zero PETI atau Berhenti di Tengah Jalan?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:12 WIB

Masyarakat Minta Pemda Segera Tutup Phoenix Karaoke Dan Tempat DJ Lainya, Jangan Cuma Zeus Yang Ditutup

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:07 WIB

Terkait Tempat Hiburan Malam, Masyarakat Sebut Pemda Tebang Pilih Memberi Sanksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:14 WIB

Anggota DPRD Bungo Minta Pemda Bungo Segera Sikapi Kelangkaan BBM 

Senin, 22 Desember 2025 - 15:34 WIB

Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

Senin, 22 Desember 2025 - 10:24 WIB

Muhammad Rajib Pimpin Karang Taruna Bungo 2025-2030, Siap Majukan Karang Taruna Di sektor UMKM

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:07 WIB

Polres Bungo Gencar Razia BBM, 2 Tedmon Solar Diduga Milik Oknum TNI Santai Menuju Rantau Pandan

Berita Terbaru