LANGITJAMBI, BUNGO_ Stand bola gelinding (bowling) berhadiah yang berda di lokasi Bungo Expo 2025 menjadi sorotan publik. Pasalnya permaian bola gelinding tersebut termasuk dalam bentuk perjudian. Yang mana bagi yang membeli bola dan bola itu digelindingkan kalau bola itu mengarah ke angka yang tertulis maka pemain mendapatkan hadiah, ada berbagai macam hadiah termasuk rokok.

Jaka Syahroni, SH, salah satu pengamat hukum, menegaskan bahwa kegiatan semacam itu masuk dalam kategori perjudian.
“Apapun itu, kalau sudah melibatkan uang dan hadiah yang bersifat untung-untungan, maka itu termasuk judi, Bang”. Ujar Jaka Syahroni, Kamis (24/10/2025).
Salah satu pengunjung mengatakan kalau permainan yang termasuk dalam Kategori perjudian tersebut sudah ada disana sejak awal dibukanya Bungo expo 2025.
“Sangat disayangkan acara Bungo Expo HUT Bungo 2025 menyediakan arena perjudian. Bisa bisanya panitia pelaksana membiarkan arena perjudian tersebut”. Ujar Wildan salah satu pengunjung
” Ini arena judi, kami minta APH segera menindak dan membongkar arena judi ini, banyak pengunjung seperti remaja dan ibu ibu yang terpengaruh dengan permainan judi ini”. Tambah wildan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bungo belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Saat dikonfirmasi, baik Kapolres Bungo maupun Kasat Reskrim belum memberikan jawaban atas pertanyaan terkait langkah apa yang akan diambil pihak kepolisian terhadap dugaan praktik perjudian di stand perayaan HUT ke-60 Kabupaten Bungo.
Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat dalam menindaklanjuti dugaan praktik yang dinilai berpotensi melanggar hukum tersebut, agar perayaan hari jadi Bungo tetap berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan.
Penuli : Gusti












