LANGITJAMBI, BUNGO, _ Satu penyebab maraknya aktivitas tambang emas ilegal (PETI) adalah banyaknya tempat penampungan emas ilegal atau penadah. Walaupun anggota Kepolisian dari Polres Bungo gencar melakukan penindakan terhadap para penadah emas ilegal. Namun masih banyak para investor ilegal dari luar daerah yang diam diam membeli emas hasil tambang di Kabupaten Bungo.
Seperti di Dusun Sungai Puri Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo, menurut keterangan sumber yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan kalau disalah satu rumah milik Bujang Lina dijadikan tempat pembakaran emas atau penadah emas ilegal hasil PETI milik andri alias an salah satu bos emas besar yang tinggal di Kabupaten Tebo.
“Rumah Bujang Lina Sungai Puri Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kab. Bungo Diduga menjadi tempat aktivitas penampungan emas ilegal milik saudara Andri als An bos emas besar tinggal di Tebo”. Tulis Sumber melalui pesan whatsapp
Salah satu warga yang lain minta agar pihak kepolisian segera menindak kegiatan beli emas ilegal milik andri tersebut.
“Kami minta kepolisian segera menindak penadah emas ilegal yang ada di Sungai Puri, selain kegiatan itu ilegal, limbah asap mercury juga sangat membahayakan”. Ujarnya
“Selain itu kami juga minta pihak kepolisian jangan ada tebang pilih dalam menindak pelaku penampung emas ilegal“. Tambah sumber
Untuk diketahui selain di Sungai Puri Andri juga membeli emas ilegal di wilayah Dusun Telentam Kecamatan Tanah Sepenggal. ***