LANGITJAMBI, BUNGO, _ Meski telah viral pemberitaan terkait penadah emas ilegal yang beraktivitas di Dusun Sungai Puri, namun hingga kini belum ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat menilai APH terkesan lamban dalam melakukan penindakan.
“Sampai sekarang tempat penampungan atau bakar emas di Sungai Puri ini buka. Belum ada tindakan baik dari Polsek Tanah Sepenggal Lintas maupun dari polres Bungo”. Ujar sumber (09/10/2025)
Seperti diberitakan sebelum nya, di Dusun Sungai Puri Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo, menurut keterangan sumber yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan kalau disalah satu rumah milik Bujang Lina dijadikan tempat pembakaran emas atau penadah emas ilegal hasil PETI milik andri alias an salah satu bos emas yang tinggal di Kabupaten Tebo.
“Rumah bujang Lina sungai Puri kecamatan Tanah Sepenggal lintas kab. Bungo Diduga menjadi tempat aktivitas penampungan emas ilegal milik saudara andri als an bos emas besar”. Tulis Sumber melalui pesan whatsapp
Salah satu warga yang lain minta agar pihak kepolisian segera menindak kegiatan beli emas ilegal milik andri tersebut.
“Kami minta kepolisian segera menindak penadah emas ilegal yang ada di Sungai Puri, selain kegiatan itu ilegal, limbah asap mercury juga sangat membahayakan”. Ujarnya
” Selain itu kami juga minta pihak kepolisian jangan ada tebang pilih dalam menindak pelaku penampung emas ilegal”. Tambah sumber
Untuk diketahui selain di Sungai Puri Andri juga membeli emas ilegal di wilayah Dusun Telentam Kecamatan Tanah Sepenggal. Hingga kini belum juga ada tindakan dari APH terhadap Penadah emas ilegal di Dusun Sungai Puri tersebut.***