LANGITJAMBI, BATANGHARI _ Hari ini (kamis, 21/08/2025) salah satu oknum Dokter Gigi yang bertugas di Puskesmas Mersam Kabupaten Batang Hari, Jambi berinisial FIA dan oknum Doktor di Universitas IsIam Negeri (UIN) Jambi berinisial KMN yang merupakan suami istri resmi di laporkan ke Polres Batang Hari.
Dimana laporan tersebut terkait soal dugaan penipuan uang milik Ricky Wijaya salah seorang pengusaha elektronik di Batang Hari sebesar Rp600 juta dengan modus ingin menjual tanah dan bangunan yang terletak di Kota Muara Bulian.
“Ya, hari ini resmi kami laporkan pasca somasi hukum yang sudah kami berikan waktu selama satu minggu, namun tidak ada juga itikad baik dari mereka untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 600 juta kepada klien saya”. Tutur Heriyanto, S.H.,C.L.A, salah seorang kuasa hukum Ricky Wijaya dari LBH Media Keadilan Masyarakat ketika ditemui di Polres Batang Hari.
Dia mengatakan untuk kronologis dari persoalan penipuan ini kedua oknum ini menawarkan tanah dan bangunan yang merupakan harta warisan orang tua dari oknum Dokter Gigi sebesar Rp. 1,4 miliar dengan Perjanjiannya sertifikat dari tanah dan bangunan tersebut dialihkan ke nama kliennya.
“Modus ini terlihat rapi, tanah dan bangunan yang mereka jual itu adalah harta warisan orang tua yang sudah almarhum. Dimana almarhum orang tuanya ini memiliki 4 orang anak termasuk oknum Dokter Gigi ini. Setelah mengetahui bahwa harta tersebut adalah harta warisan klien saya mencoba menghubungi salah satu kakak dari Dokter gigi ini, dan ternyata tanah dan bangunan tersebut tidak untuk dijual”. Lanjut Heriyanto
Selanjutnya Heriyanto mengatakan kalau kedua oknum ini sudah mengambil uang sebesar Rp. 600 juta dan sudah diketahui oleh kakak adik dari oknum Dokter Gigi tersebut. Salah seorang adik dari Dokter gigi (FIA) bernama Usuf sudah menelepon kedua oknum ini serta memarahi oknum Doktor UIN Jambi yang sudah ikut campur dalam persoalan menjual harta warisan orang tuanya kepada Ricky Wijaya.
“Soal keributan antara mereka adik beradik, kami tidak ikut campur dan satu orang lagi abang dari FIA bernama Toni juga membantah bahwa rumah itu mau dijual dan tandatangannya di surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh FIA di palsukan”. Lanjutnya
Menurut Heriyanto, kliennya dan Usup dalam waktu dekat ini juga akan mendatangi UIN Jambi untuk mengklarifikasi terkait persoalan penipuan yang dilakukan oleh KMN yang merupakan dosen di UIN Jambi, serta membawa bukti-bukti lengkap atas keterlibatan oknum Doktor tersebut.
“Dalam waktu dekat ini kami akan mendatangi pihak UIN Jambi dan akan menemui Rektornya”. Tambah Heriyanto sambil menirukan bahasa Usuf
Sementara itu terkait benarnya laporan kedua oknum tersebut berdasarkan surat tanda bukti penerimaan pengaduan dan laporan, nomor STBPP /295/ VIII/ Res/2025/ Satreskrim Polres Batang Hari.
Perlu diketahui untuk bukti yang dilaporkan ke Polres Batang Hari antara lain Bukti Pengiriman melalui Transfer Ke Rekening Bank Mandiri dan Rekening BRI sebesar Rp.600 juta. Selain itu, bukti tambahan juga melalui pertemuan yang terekam di CCTV toko rekaman percakapan suara dan juga melalui percakapan di Whatapps terkait bujuk janji dari Kedua oknum ini. ***