Ngirim Surat Rekomendasi Ekhumasi Itu Wewenang Penyidik Polsek Rimbo Bujang, Lantas Mengapa Harus Putar Sana Sini??

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dokkes Polda Jambi Tegaskan Tidak Pernah Terima Surat Rekomendasi Ekhumasi Dari Penyidik Polsek Rimbo Bujang”

LANGITJAMBI,  JAMBI, _ Perwakilan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jambi, Yensi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat rekomendasi eksumasi dari penyidik Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, terkait rencana eksumasi jenazah almarhum Imam Komaini Sidik. Dugaan pengeroyokan hingga meninggal dunia.19 Juni 2025

“Yang ada hanya surat permintaan bantuan pendampingan eksumasi, bukan surat rekomendasi. Surat rekomendasi yang dimaksud malah dikirim ke Sekretariat Umum (Sekum) Polda Jambi, namun dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap secara administrasi”. Jelas Yensi pada 11 Agustus 2025.

Sebelumnya, penyidik Polsek Rimbo Bujang disebut telah menyampaikan kepada Zuan, perwakilan kuasa hukum Hendri C. Saragi bahwa surat rekomendasi eksumasi sudah dikirim ke Dokkes Polda Jambi. Menurut penyidik Dokkes Polda Jambi nantinya yang akan meneruskan surat tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara II Medan. Pernyataan ini disampaikan Zuan satu minggu lalu.

Hendri C Saragi kuasa hukum almarhum Imam Komaini Sidik, mengungkapkan bahwa pihak kami telah mengirim surat permohonan kepada Polsek Rimbo Bujang untuk meminta surat rekomendasi eksumasi dikirimkan ke rumah sakit bayangkara ll medan permintaan ini atas permintaan atas orang tua imam komaini sidik. Kenapa ini dilakukan karna orang tua dari almarhum komaini sidik melakukan eksumasi secara mandiri.

Hendri C. Saragi, menilai bahwa proses administrasi yang berbelit-belit ini tidak seharusnya terjadi.

“Ini sebenarnya wewenang penyidik Polsek Rimbo Bujang untuk mengirim surat rekomendasi ke Bhayangkara II Medan. Kenapa harus diputar ke sana kemari.???” Tegas Hendri

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Rimbo Bujang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

 

Penulis: Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Subdid I Polda Jambi, Kupas Tuntas Aktor Intelektual Mafia Tanah: Sudiwandinarya Zaini Hamid Dan Habib
HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan
Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati
Ketika Hukum Tak Lagi Netral di Era Digital!
Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026
Kunjungan IKA UNH Kuatkan Sinergi Bersama Pihak Yayasan.
Korban Tewas di Kebun Sawit: Hakim Tolak Eksepsi Keluarga Terdakwa
Saiful Roswandi, Pungutan Liar di Sekolah Bentuk Maladministrasi Sekaligus Tindak Pidana.
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:46 WIB

Loka POM di Kabupaten Bungo Perketat Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:09 WIB

Mampukah Natalena Eko Cahyono Menuntaskan Program Zero PETI atau Berhenti di Tengah Jalan?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:12 WIB

Masyarakat Minta Pemda Segera Tutup Phoenix Karaoke Dan Tempat DJ Lainya, Jangan Cuma Zeus Yang Ditutup

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:07 WIB

Terkait Tempat Hiburan Malam, Masyarakat Sebut Pemda Tebang Pilih Memberi Sanksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:14 WIB

Anggota DPRD Bungo Minta Pemda Bungo Segera Sikapi Kelangkaan BBM 

Senin, 22 Desember 2025 - 15:34 WIB

Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

Senin, 22 Desember 2025 - 10:24 WIB

Muhammad Rajib Pimpin Karang Taruna Bungo 2025-2030, Siap Majukan Karang Taruna Di sektor UMKM

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:07 WIB

Polres Bungo Gencar Razia BBM, 2 Tedmon Solar Diduga Milik Oknum TNI Santai Menuju Rantau Pandan

Berita Terbaru