Nahh Kok Bisa..!!! Keterangan Kades Dan Ketua BPD Berbeda Terkait Anggaran Website Desa Bulu Kasab

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  BARANG HARI_ Polemik muncul di Desa Bulu Kasab, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, setelah muncul perbedaan keterangan antara Kepala Desa dan Ketua BPD terkait penganggaran pembuatan website desa tahun 2024.

Kepala Desa Bulu Kasab, Zuhri, saat dikonfirmasi pada 31 Oktober 2025, menegaskan bahwa tidak ada anggaran untuk pembuatan website desa tahun 2024 di desanya.

Tidak ada penganggaran website desa tahun 2024,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Ketua BPD Desa Bulu Kasab, yang sebelumnya menyebutkan bahwa memang ada penganggaran untuk pembuatan website desa pada tahun 2024, dengan nilai sekitar Rp10 hingga Rp20 juta.

Perbedaan pernyataan itu pun menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Warga mulai mempertanyakan mengapa keterangan antara Ketua BPD dan Kepala Desa berbeda. Jika benar anggaran tersebut telah disiapkan namun tidak direalisasikan, publik juga ingin tahu apakah dana itu telah dikembalikan ke kas desa atau tidak.

Kalau memang anggarannya ada tapi tidak digunakan, seharusnya dijelaskan ke masyarakat, apakah sudah dikembalikan atau belum,” ungkap Rudi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Bulu Kasab maupun Inspektorat Kabupaten Batanghari terkait dugaan perbedaan data dan realisasi anggaran tersebut.

 

Penulis: Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

5 Anggota Geng Motor Diserahkan Ke Satreskrim Polres Batanghari
Bumdes Sumur Rajo Kelola Tujuh Ekor Kerbau Tahun 2025
Panen Raya Program 1 Hektare Satu Desa Berhasil, AKP Safrizal: Sinergi Jadi Kunci Ketahanan Pangan
Datangi DPRD Batang Hari, Warga Kembang  Seri Tuntut Kepala Desa Mundur
Terlibat Jual Tanah HGU, Warga Padang Kelapo Diamankan Polisi
Usman Akui Pembuatan Website Senilai Rp10 Juta dari Dana Desa 2024, Apakah Kejaksaan Batanghari Akan Memanggil Pihak Desa?
Hak Gaji Sumarlin yang Diberhentikan Tanggal 10 Tetap Wajib Dibayarkan Sesuai Aturan? Berikut Regulasi yang Mengaturnya
Gaji Sumarlin Tak Dicairkan Kades Rengas Sembilan Sebut Itu Aturannya, Camat Bungkam
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:46 WIB

Loka POM di Kabupaten Bungo Perketat Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:09 WIB

Mampukah Natalena Eko Cahyono Menuntaskan Program Zero PETI atau Berhenti di Tengah Jalan?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:12 WIB

Masyarakat Minta Pemda Segera Tutup Phoenix Karaoke Dan Tempat DJ Lainya, Jangan Cuma Zeus Yang Ditutup

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:07 WIB

Terkait Tempat Hiburan Malam, Masyarakat Sebut Pemda Tebang Pilih Memberi Sanksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:14 WIB

Anggota DPRD Bungo Minta Pemda Bungo Segera Sikapi Kelangkaan BBM 

Senin, 22 Desember 2025 - 15:34 WIB

Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

Senin, 22 Desember 2025 - 10:24 WIB

Muhammad Rajib Pimpin Karang Taruna Bungo 2025-2030, Siap Majukan Karang Taruna Di sektor UMKM

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:07 WIB

Polres Bungo Gencar Razia BBM, 2 Tedmon Solar Diduga Milik Oknum TNI Santai Menuju Rantau Pandan

Berita Terbaru