Muhammad Ihsan Bantah Dirinya Mundur Sebagai Ketua Komite SMAN 4 Karena Terkait Dana Komite Yang Digunakannya

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  BATANG HARI, _ Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Ihsan Kepala Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, mengundurkan diri sebagai Ketua Komite SMAN 4 Batang Hari, Jambi.

Sebelumnya Muhammad Ihsan menyebutkan kalau dirinya mundur dari jabatan Ketua Komite SMAN 4 lantaran aktif di organisasi Kepala Desa dan tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai ketua komite sekolah.  Pada Selasa, 26/08/2025 saat ditemui diruang kerjanya.

Namun, muncul dugaan kalau mundurnya Muhammad Ihsan tersebut terkait penggunaan dana komite senilai Rp.13 juta yang hingga kini disebut-sebut belum dikembalikan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada kamis 28/08/2025, Kepala Desa Pematang Gadung tersebut membantah dugaan tersebut, dirinya menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar.

“Dugaan tidak berdasar”. Sebut Muhammad Ihsan melalui pesan singkat WhatsApp

Saat kembali ditanya soal dugaan penggunaan Dana Komite sebesar 13 juta tersebut, Muhammad Ihsan menegaskan bahwa jabatan komite sekolah tidak ada kaitannya dengan posisinya sebagai kepala desa.

“Komite sekolah itu jabatan di luar Pemerintahan, jadi jangan bawa-bawa jabatan Kades”. Tambah Muhammad Ihsa

“Soal ada yang menduga-duga itu urusan orang itu lah. Tapi kalau tidak punya dasar jangan asal ngomong. Saya punya hak untuk melindungi nama baik saya”. Lanjuttnya

 

Penulis: Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

5 Anggota Geng Motor Diserahkan Ke Satreskrim Polres Batanghari
Bumdes Sumur Rajo Kelola Tujuh Ekor Kerbau Tahun 2025
Panen Raya Program 1 Hektare Satu Desa Berhasil, AKP Safrizal: Sinergi Jadi Kunci Ketahanan Pangan
Datangi DPRD Batang Hari, Warga Kembang  Seri Tuntut Kepala Desa Mundur
Terlibat Jual Tanah HGU, Warga Padang Kelapo Diamankan Polisi
Usman Akui Pembuatan Website Senilai Rp10 Juta dari Dana Desa 2024, Apakah Kejaksaan Batanghari Akan Memanggil Pihak Desa?
Hak Gaji Sumarlin yang Diberhentikan Tanggal 10 Tetap Wajib Dibayarkan Sesuai Aturan? Berikut Regulasi yang Mengaturnya
Gaji Sumarlin Tak Dicairkan Kades Rengas Sembilan Sebut Itu Aturannya, Camat Bungkam
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:46 WIB

Loka POM di Kabupaten Bungo Perketat Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:09 WIB

Mampukah Natalena Eko Cahyono Menuntaskan Program Zero PETI atau Berhenti di Tengah Jalan?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:12 WIB

Masyarakat Minta Pemda Segera Tutup Phoenix Karaoke Dan Tempat DJ Lainya, Jangan Cuma Zeus Yang Ditutup

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:07 WIB

Terkait Tempat Hiburan Malam, Masyarakat Sebut Pemda Tebang Pilih Memberi Sanksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:14 WIB

Anggota DPRD Bungo Minta Pemda Bungo Segera Sikapi Kelangkaan BBM 

Senin, 22 Desember 2025 - 15:34 WIB

Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

Senin, 22 Desember 2025 - 10:24 WIB

Muhammad Rajib Pimpin Karang Taruna Bungo 2025-2030, Siap Majukan Karang Taruna Di sektor UMKM

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:07 WIB

Polres Bungo Gencar Razia BBM, 2 Tedmon Solar Diduga Milik Oknum TNI Santai Menuju Rantau Pandan

Berita Terbaru