Meskipun Angka Kriminal Tinggi, Rudi Apresiasi Kinerja Anggota Polsek Maro Sebo Ulu Ungkap Dua Kasus Pembunuhan

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  BATANG HARI,_Kepolisian Sektor (Polsek) Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, di bawah kepemimpinan AKP Safrizal, berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2024 dan 2025.

Kasus pertama melibatkan Hairul, warga Desa Padang Kelapo, yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. Sementara itu, kasus kedua adalah pembunuhan terhadap seorang nenek bernama Mas Riani, warga Sungai Ruan Ulu. Kedua kasus tersebut berhasil diungkap berkat kerja keras jajaran Polsek Maro Sebo Ulu dan dukungan penuh masyarakat setempat.

“Ini semua berkat kerja sama anggota di lapangan serta partisipasi masyarakat yang turut memberikan informasi penting. Kami berkomitmen untuk terus bekerja maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar AKP Safrizal saat temui wartawan setelah kunjungan jajaran Polres Batanghari di Mapolsek Maro Sebo Ulu.(20/08/2025)

Meskipun baru menjabat sekitar empat bulan, AKP Safrizal telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya. Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat, salah satunya dari Rudi, warga Maro Sebo Ulu.

Menurut Rudi, keberhasilan pengungkapan dua kasus pembunuhan itu membuktikan kesigapan Kapolsek dalam menekan angka kriminal di wilayahnya.
“Pak Kapolsek bekerja sigap dan tidak mengenal lelah. Kami sebagai warga tentu sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan,” ungkap Rudi kepada wartawan***

Berita Terkait

5 Anggota Geng Motor Diserahkan Ke Satreskrim Polres Batanghari
Bumdes Sumur Rajo Kelola Tujuh Ekor Kerbau Tahun 2025
Panen Raya Program 1 Hektare Satu Desa Berhasil, AKP Safrizal: Sinergi Jadi Kunci Ketahanan Pangan
Datangi DPRD Batang Hari, Warga Kembang  Seri Tuntut Kepala Desa Mundur
Terlibat Jual Tanah HGU, Warga Padang Kelapo Diamankan Polisi
Usman Akui Pembuatan Website Senilai Rp10 Juta dari Dana Desa 2024, Apakah Kejaksaan Batanghari Akan Memanggil Pihak Desa?
Hak Gaji Sumarlin yang Diberhentikan Tanggal 10 Tetap Wajib Dibayarkan Sesuai Aturan? Berikut Regulasi yang Mengaturnya
Gaji Sumarlin Tak Dicairkan Kades Rengas Sembilan Sebut Itu Aturannya, Camat Bungkam
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:46 WIB

Loka POM di Kabupaten Bungo Perketat Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:09 WIB

Mampukah Natalena Eko Cahyono Menuntaskan Program Zero PETI atau Berhenti di Tengah Jalan?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:12 WIB

Masyarakat Minta Pemda Segera Tutup Phoenix Karaoke Dan Tempat DJ Lainya, Jangan Cuma Zeus Yang Ditutup

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:07 WIB

Terkait Tempat Hiburan Malam, Masyarakat Sebut Pemda Tebang Pilih Memberi Sanksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:14 WIB

Anggota DPRD Bungo Minta Pemda Bungo Segera Sikapi Kelangkaan BBM 

Senin, 22 Desember 2025 - 15:34 WIB

Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

Senin, 22 Desember 2025 - 10:24 WIB

Muhammad Rajib Pimpin Karang Taruna Bungo 2025-2030, Siap Majukan Karang Taruna Di sektor UMKM

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:07 WIB

Polres Bungo Gencar Razia BBM, 2 Tedmon Solar Diduga Milik Oknum TNI Santai Menuju Rantau Pandan

Berita Terbaru