LANGITJAMBI, BUNGO_Diduga tanah miliknya di serobot, Ali Asral, Warga komplek Villa Sentosa Asri RT.06 RW.003, Kelurah Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi, resmi melaporkan Ruswiadi alias Edi Suzuki ke polisi.
Ali Asral didampingi putri dan juga istrinya melaporkan Ruswiadi alias Edi Suzuki ke Polres Bungo, dengan bukti laporan nomor STTP,/486/ X /2025/SPKT/RES /Bungo. (02/10/2025)
Ali Asral menuturkan bahwa tanah miliknya yang dia Beli Dengan Almarhum Asmuni, pada tanggal 23 Juni 1994, dan didaftar ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo Pada Tgl 19 Maret 2019. Dengan NO. 62 /HM/BPN -06.03/PTSL/2019. NO Urut : 188. dan pada tanggal 11 April 2019 terbit sertifikat tanda bukti hak milik Ali Asral nomor 3429.
Seiring berjalannya waktu, Ali Asral mendapat laporan dari Riwinda yang memberi tau bahwa tanah tersebut telah di dozer oleh Edi Suzuki. Mengetahui tanahnya di serobot Ali Asral segera melaporkan ke Polres Bungo pada tanggal 02 Oktober 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, Ruswiadi alias Edi Suzuki belum memberikan keterangan. Tidak ada jawaban saat dihubungi via telpon dan pesan whatsapp.
Penulis : Rismilita