Ketua LSM INAKOR Desak APH Usut Para Pihak Dugaan Pembiaran PT BMM Tanpa HGU

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI, BUNGO, _PT Bina Mitra Makmur (PT BMM) yang beroperasi di Kecamatan Pelepat dan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, memang diduga belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan perkebunan sawit seluas 918 hektar yang mereka kelola sejak 2008.

Selain itu, ada beberapa poin penting dari laporan investigasi dan sidak DPRD Bungo yang disampaikan melalui beberapa media online beberapa waktu lalu bahwa Izin lokasi diterbitkan tahun 2008, tetapi permohonan izin sudah dimulai sejak 2007.

Penanaman sawit dilakukan di pinggir sungai dengan jarak yang sangat dekat, menimbulkan kekhawatiran lingkungan serta tidak ada program plasma yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar mendapat sorotan keras dari Fahlefi Ketua LSM INAKOR Provinsi Jambi pada Selasa, (02/09/2025).

Fahlefi menilai perusahaan ini tidak taat atas peraturan pemerintah, serta dinilai tidak ada ketegasan pemerintahan daerah sehingga dugaan pembiaran sekian lama terus berlangsung untuk perusahaan ini sejak berdiri tahun 2008, hingga tahun 2025 tanpa HGU.

Fahlefi mengatakan, pada Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41, sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau HGU. Sekarang, dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu, harus memiliki IUP dan juga HGU.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Harlah Kejaksaan RI Ke-80, Kejari Bungo Tegaskan Komitmen Jalankan Arahan Jaksa Agung

“Sejak 2008 sampai 2016 tak ada HGU. Sejak putusan MK tahun 2016, juga tak ada HGU. Ada apa dengan Perkebunan PT BMM dan juga Pemerintahan Daerah Kabupaten Bungo ini” Ucapnya.

Ketua LSM INAKOR Provinsi Jambi ini juga mengatakan kepemilikan HGU kuat kaitannya dengan pajak sebagai pemasukan negara, dan meminta pihak pihak terkait turut menelusuri persoalan lain seperti Corporate Social Responsibility (CSR), tenaga kerja dan lingkungan hidupnya.

“Perusahaan ini komersil. Tak punya HGU berarti tak taat regulasi dan tak bayar pajak. Selain itu dugaan pembiaran selama bertahun tahun juga menjadi persoalan yang harus kita ungkap, jangan-jangan ada oknum yang menikmatinya selama ini” Ungkap Fahlefi.

Fahlefi menambahkan, seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo segera mengambil tindakan tegas berupa sanksi untuk pemberhentian sementara operasional PT BMM atau mencabut izinnya. Dan Aparat Penegak Hukum harus segera ambil andil atas indikasi ketidaktaatannya membayar pajak akibat kelalaian dalam mengurus HGU.

“Jangan ada lagi pembiaran seperti ini, Aparat Penegak Hukum juga harus segera ambil tindakan, Bungo Baru harus bersih” Tandasnya.

Berita Terkait

Viral Di medsos Tarif Parkir RSUD Hanafie Mahal, Pengelola Sebut Kami Bayar 450 Juta Pertahun Diluar Pajak
Pimpin Upacara Harlah Kejaksaan RI Ke-80, Kejari Bungo Tegaskan Komitmen Jalankan Arahan Jaksa Agung
Masyarakat Mengeluh Tarif Parkir RSUD Bungo Yang Terkesan Memberatkan, LIPPAN Dan GPK Minta Agar Di Kaji Ulang
Tarif Parkir Di RSUD Bungo Hingga Puluhan Ribu, Ketua LIPPAN Sebut “Pungli Berkedok Parkir”
Pertanggungjawaban Dana Komite Dipertanyakan, Muhammad Ihsan Bungkam
Dua Dompet Pengunjung Hilang Saat Berenang Di LUBER, Hati-hati LUBER Sudah Tidak Aman
Warga Resah Truck Bongkar Muat Digudang Belakang Samsat Ganggu Pengguna Jalan
Warga Resah Mobil Bongkar Muat Barang Gudang Ganggu Pengendara, Minta Dinas Terkait Tertibkan Gudang Dijalan Belakang Samsat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Musda XI Partai Golkar Provinsi Jambi Segera Digelar di Hotel BW Luxury

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Mabes Polri Instruksikan Jajaran Kepolisian Lindungi Wartawan Saat Peliputan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:03 WIB

Sudah 2 Tahun Kasus Pengeroyokan Irwan Novriansyah, Tak Jelas Tanpa Kepastian Hukum

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:02 WIB

Ngirim Surat Rekomendasi Ekhumasi Itu Wewenang Penyidik Polsek Rimbo Bujang, Lantas Mengapa Harus Putar Sana Sini??

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:25 WIB

UPTD 2 BINWASKER Peringati Bulan K3

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:43 WIB

Naik Pangkat Jadi Kombes, Wahyu Bram W Jabat Pos Strategis Di Humas Polri

Berita Terbaru