Kasus Kematian Imam Komaini Masuki Babak Baru, Keluarga Ajukan Exhumasi Dan Autopsi

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 01:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  BUNGO_ Kasus Kematian Imam Komaini Sidik Memasuki Babak Baru, Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya mengajukan Permohonan Exshumasi atau penggalian makam dan Autopsi ke RSUD H. Hanafie Bungo.

Kelanjutan perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Imam Komaini Sidik, warga Desa Karangdadi, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, pada 19 Juni 2025 di Desa Mekar Kencana (Unit 6), kini memasuki babak baru yang krusial dalam upaya pencarian keadilan.

Pihak keluarga korban bersama kuasa hukum Hendry C. Saragi,S. SH menyatakan keberatannya terhadap penanganan kasus oleh Polsek Rimbo Bujang yang sejauh ini hanya menetapkan satu orang tersangka dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Menurut kuasa hukum fakta yang ada di lapangan mengindikasikan bahwa pasal yang dikenakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Mereka mendesak agar para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) jo pasal 170 ayat (2) butir ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Bahkan, mengingat unsur dugaan kesengajaan dan indikasi perencanaan mereka membuka opsi penggunaan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa Kami memiliki dua bukti video dari TKP dan dari Puskesmas yang menunjukkan kondisi korban sebelum dan sesudah, serta Laporan Polisi tipe A yang menyebutkan ada tujuh orang saksi yang mengantar korban dalam kondisi kritis ke Polsek Rimbo Bujang”. Ujar Hendry kepada wartawan.

Keluarga korban semula telah mengajukan permohonan autopsi ke RS Dr. Bratanata (DKT) Jambi namun mengalami kendala. Pihak Polsek Rimbo Bujang meminta data lengkap berupa nama rumah sakit, nama dokter forensik beserta gelarnya dan alamat lengkap dalam waktu 1×24 jam. Karena merasa hal tersebut menghambat kuasa hukum memutuskan untuk mengalihkan permohonan ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo.

Permohonan tersebut diajukan secara resmi melalui surat bernomor 295/Permohonan/VII/MBG/2025 bertanggal 15 Juli 2025, dengan permohonan exshumasi dan autopsi ulang.

Pihak RSUD H. Hanafie menyatakan telah menerima surat pengantar tersebut. “Suratnya sudah kami terima dan besok akan kami teruskan kepada Direktur”. Terang dokter yang menerima surat tersebut, pada Rabu 16 juli 2025.

Keluarga besar Imam Komaini Sidik berharap langkah ini dapat membuka tabir kebenaran dan memperjelas penyebab pasti kematian almarhum. Mereka juga berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Penulis: Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Natalena Dimutasi Ke Polda Jambi, Elfino Jabat Kapolres Bungo
PP.FC Juarai Turnamen Tropeo Karang Taruna Dusun Pematang Panjang, Teje Cell.FC Rantau Embacang Runner-up
Suana Tangis Haru Saat Dandim Pungky Tinggalkan Bungo
SMKN 6 Bungo Borong Prestasi, Raih The Best Participant dan Juara Nasional Video Dokumenter
Muhammad Daniel Koordinator LangitJambi.com Hadiri Acara Hari Pers Nasional 2026 Di Banten
Rahmat Arpison Anggota DPRD Kabupaten Bungo Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional Th. 2026
Warga Resah Maraknya Peredaran Narkotika Dikampung Lereng, Berharap Polisi Segera Bertindak
Camat Bersama Polsek Muko-Muko Bathin VII Gotong Royong Dukung Program Bupati, Jaga Kebersihan Lingkungan Dari Sampah
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:07 WIB

Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:43 WIB

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35 WIB

Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:08 WIB

Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:50 WIB

PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:13 WIB

Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:18 WIB

PANAS..!!! Bupati Batang Hari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Bakeuda dan Inspektorat Ikut Terseret

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:08 WIB

Kasus Pencurian Masih Dominan, 100 Kasus Tuntas Ditangani Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Batang Hari

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:43 WIB