Kades Olak Kemang Resmi Umumkan Susunan Lengkap Perangkat Desa Dan BPD

- Penulis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  BATANGHARI,_Pemerintah Desa Olak Kemang Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari – Jambi, resmi mengumumkan susunan Perangkat Desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan menjadi motor penggerak pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Hayat, Kepala Desa Olak Kemang, membacakan langsung jajaran pemerintahan desa yang baru, yang terdiri dari berbagai unsur. Adapun susunan lengkap perangkat desa adalah sebagai berikut:

Perangkat Desa Olak Kemang:

Kepala Desa (Kades): Hayat
Sekretaris Desa (Sekdes): Abdul Ahir
Kasi Pemerintahan: Muzi
Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra): Patoni
Kaur Umum: Maryati
Kaur Keuangan: Sadam
Kadus 1: Zulkipli
Kadus 2: Muslim
Kadus 3: Zubaidah
Staf Desa: M. Fadil
Staf BPD: Dedi Irawan
KPM: Santi Nopi
KPMD: Sarip
Ketua Rukun Tetangga (RT):

RT 1: Widia Puspita
RT 2: Marbawi
RT 3: Hodijah
RT 4: Samsuri
RT 5: Abi Solehan
RT 6: Bakri

Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

Ketua: Ahmad Jakaini
Wakil Ketua: Masturo
Anggota: Nurhidayah
Candra (PAW)
Ariadi (PAW)

Kades Hayat menyampaikan bahwa dirinya berharap agar terjalin sinergi antara perangkat desa, ketua RT, dan anggota BPD yang berkelanjutan, berkesinambungan karena itu akan menjadi kunci dalam memperkuat pelayanan publik dan membangun desa yang lebih maju.

“Dengan susunan perangkat yang solid, kami berharap seluruh program pembangunan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran demi kesejahteraan warga Olak Kemang”.ujar Kepala Desa Hayat.***

Berita Terkait

5 Anggota Geng Motor Diserahkan Ke Satreskrim Polres Batanghari
Bumdes Sumur Rajo Kelola Tujuh Ekor Kerbau Tahun 2025
Panen Raya Program 1 Hektare Satu Desa Berhasil, AKP Safrizal: Sinergi Jadi Kunci Ketahanan Pangan
Datangi DPRD Batang Hari, Warga Kembang  Seri Tuntut Kepala Desa Mundur
Terlibat Jual Tanah HGU, Warga Padang Kelapo Diamankan Polisi
Usman Akui Pembuatan Website Senilai Rp10 Juta dari Dana Desa 2024, Apakah Kejaksaan Batanghari Akan Memanggil Pihak Desa?
Hak Gaji Sumarlin yang Diberhentikan Tanggal 10 Tetap Wajib Dibayarkan Sesuai Aturan? Berikut Regulasi yang Mengaturnya
Gaji Sumarlin Tak Dicairkan Kades Rengas Sembilan Sebut Itu Aturannya, Camat Bungkam
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:46 WIB

Loka POM di Kabupaten Bungo Perketat Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:09 WIB

Mampukah Natalena Eko Cahyono Menuntaskan Program Zero PETI atau Berhenti di Tengah Jalan?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:12 WIB

Masyarakat Minta Pemda Segera Tutup Phoenix Karaoke Dan Tempat DJ Lainya, Jangan Cuma Zeus Yang Ditutup

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:07 WIB

Terkait Tempat Hiburan Malam, Masyarakat Sebut Pemda Tebang Pilih Memberi Sanksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:14 WIB

Anggota DPRD Bungo Minta Pemda Bungo Segera Sikapi Kelangkaan BBM 

Senin, 22 Desember 2025 - 15:34 WIB

Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

Senin, 22 Desember 2025 - 10:24 WIB

Muhammad Rajib Pimpin Karang Taruna Bungo 2025-2030, Siap Majukan Karang Taruna Di sektor UMKM

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:07 WIB

Polres Bungo Gencar Razia BBM, 2 Tedmon Solar Diduga Milik Oknum TNI Santai Menuju Rantau Pandan

Berita Terbaru