HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LANGITJAMBI,  MERANGIN_ 22 Desember 2025. Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Merangin ke-76 seharusnya menjadi momentum refleksi dan koreksi serius bagi pemerintah daerah, bukan sekadar rutinitas seremonial yang dipenuhi undangan resmi, pidato, dan perayaan simbolik tanpa dampak nyata bagi rakyat.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jambi HIMAJA-PRI, Fajar Nugraha, menegaskan bahwa di usia ke-76 ini, Kabupaten Merangin masih menghadapi persoalan lingkungan yang sangat serius, terutama maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)serta perambahan hutan yang berlangsung secara masif dan terbuka.

“Setiap tahun undangan HUT selalu tertata rapi, tamu kehormatan selalu lengkap. Tapi di saat yang sama, PETI merajalela dan hutan Merangin dirambah tanpa rasa takut. Ini menunjukkan lemahnya kehadiran negara di lapangan”. Tegas Fajar Nugraha

Fajar menegaskan bahwa praktik PETI dan perusakan hutan jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam:

* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap perusakan dan pencemaran lingkungan wajib dicegah dan ditindak tegas.

* Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang perambahan kawasan hutan dan mengamanatkan perlindungan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan.

* Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana.

Namun faktanya, pelanggaran-pelanggaran tersebut masih terjadi secara terang-terangan di wilayah Merangin.

“Undang-undangnya jelas, aturannya ada, sanksinya tegas. Pertanyaannya sekarang: di mana keberanian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan itu?” lanjut Fajar.

Selain PETI, perambahan hutan yang terus terjadi berpotensi melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan dan bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat — bukan untuk dirusak demi kepentingan segelintir pihak.

Fajar yang juga Aktivis KAMMI Riau ini, menilai kondisi pemerintahan saat ini masih cenderung sibuk dalam agenda seremonial dan undangan-undangan, sementara persoalan krusial seperti lingkungan dan keselamatan rakyat justru terpinggirkan.

“Jangan sampai ulang tahun daerah hanya sibuk membagi undangan, sementara rakyat menanggung banjir, sungai tercemar, dan hutan habis dirampok. Merangin tidak kekurangan acara, tapi kekurangan ketegasan”. ujar Fajar Nugraha.

Melalui rilis ini, HIMAJA MENUNTUT:

1. Penegakan hukum lingkungan secara tegas dan transparan sesuai UU yang berlaku.

2. Penertiban total PETI tanpa tebang pilih.

3. Penghentian perambahan hutan dan pemulihan kawasan yang telah rusak.

4. Evaluasi serius kinerja pemerintah daerah, bukan sekadar laporan keberhasilan di mimbar perayaan.

5. Pengurangan budaya seremoni dan pengalihan anggaran pada penyelamatan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.

Fajar menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan siap berada di barisan terdepan mengawal penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Merangin.

“Selamat HUT Kabupaten Merangin ke-76. Jangan jadikan usia sebagai kebanggaan kosong, tetapi sebagai peringatan bahwa tanggung jawab terhadap rakyat dan lingkungan tidak bisa lagi ditunda”. Tutup Fajar Nugraha, Ketua Umum HIMAJA Riau.***

Berita Terkait

Jangan Dianggap Sepele, Perempuan Dalam Masa Iddah Dilarang Dekati Lelaki Lain
Demo PETI di Polda Jambi Mendadak Batal, Dugaan Sogokan 25 Juta Dari Bos Tambang Ilegal Terkuak!!!
Dugaan Pelaku Pemerkosa Banyak Oknum Polisi Terlibat, Polda Jambi Harus Transparan 
Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Jambi Tegaskan Tolak Damai: Fokus Ungkap Semua Pelaku
“Kuasa Hukum Putra Tambunan S.H., M.H., Desak Polda Jambi Usut Kasus Rudapaksa, Tranparansi,Minta Proses Hukum Jelas”
Labai Korok: Reformasi Polisi, Semua Harus Jadi Negarawan
Respons Cepat Polresta Jambi Saat ODGJ Ganggu Warga di Kota Baru
DISDIK JAMBI: Kuasa Hukum Serukan Bebaskan Wawan – Dijerat Tanpa Bukti, Penguasa Seolah Punya ‘Pelindung Khusus’!”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:07 WIB

Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:43 WIB

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35 WIB

Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:08 WIB

Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:50 WIB

PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:13 WIB

Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:18 WIB

PANAS..!!! Bupati Batang Hari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Bakeuda dan Inspektorat Ikut Terseret

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:08 WIB

Kasus Pencurian Masih Dominan, 100 Kasus Tuntas Ditangani Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Batang Hari

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:43 WIB