LANGITJAMBI.COM , BATANG HARI_ Gugatan sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief terhadap Sekda, Bakeuda, dan Inspektorat ke Pengadilan Negeri Muara Bulian menuai sorotan publik.
Pasalnya, sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Fadhil justru menggugat secara pribadi atas objek yang diduga merupakan aset milik Pemerintah Daerah.
Objek gugatan berupa sebidang tanah di Kelurahan Rengas Condong diketahui tercatat dalam temuan LHP BPK RI Perwakilan Jambi Tahun 2020 sebagai aset daerah yang belum masuk Kartu Inventaris Barang, namun disewakan kepada penghuni.di kutip dari Baca Hukum
Tanah tersebut kemudian disertifikatkan menjadi Hak Milik Pribadi atas nama Muhammad Fadhil Arief dengan SHM Nomor 02962 seluas ±1.283 M² tertanggal 8 Januari 2019.
Data investigasi juga mencatat nama Husin HS, orang tua Fadhil, sebagai penyewa pakai aset sejak 2016, serta adanya temuan kontribusi sewa pakai sebesar Rp28.350.000 yang belum disetorkan ke kas daerah berdasarkan LKD Audited 2021.
Ironisnya, saat menjabat Bupati pada 2021, Muhammad Fadhil Arief diketahui telah menandatangani surat Representasi Manajemen kepada BPK RI untuk menindaklanjuti temuan aset tersebut. Namun pada 10 Februari 2026, ia justru mendaftarkan gugatan perdata Nomor 9/Pdt.G/2026/PN MBN atas nama pribadi.
Lebih lanjut, dalam dokumen petitum yang diperoleh dari SIPP PN Muara Bulian, alamat objek sengketa dalam gugatan disebut berada di Jalan Jambi–Pijoan KM 18, RT 02. Padahal berdasarkan keterangan warga setempat, objek tersebut berlokasi di Jalan Sri Soedewi, RT 09 sejak 2007.
Penulis: Gusti Dian Saputra












