LANGITJAMBI.COM , BATANG HARI_ Sidang gugatan yang diajukan Muhammad Fadhil Arief terhadap tiga instansi Pemerintah Daerah (Pemda) Batang Hari di Pengadilan Negeri Muara Bulian menuai sorotan publik. Selasa (24/02/2026)
Adapun instansi yang digugat dalam perkara tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batang Hari.
Seorang tokoh pemuda Batang Hari mengungkapkan bahwa gugatan ini diduga berkaitan dengan persoalan aset tanah milik Pemda yang telah dibangun rumah oleh Muhammad Fadhil Arief dan bahkan telah memiliki sertifikat pribadi atas namanya di atas tanah milik pemda.ungkapnya
Namun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lahan tersebut disebut-sebut tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah.
“Diduga adanya temuan BPK terkait aset tanah yang telah berdiri bangunan rumah tersebut menjadi pemicu gugatan ini. Ada dugaan upaya perlawanan dengan mengajukan gugatan ke PN Muara Bulian,” ujarnya kepada media.
Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh tersebut diduga merupakan respons atas mencuatnya isu temuan audit BPK terkait status kepemilikan aset dimaksud.
Penulis: Gusti Dian Saputra












