Edi Mustofa : “Sore Ini Kami Akan Revisi Tarif Parkir Bersama Pengelola”
LANGITJAMBI, BUNGO,_ Polemik tarif parkir di RSUD H. Hanafie Bungo yang relatif mahal dan membebankan masyarakat menjadi sorotan berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo memfasilitasi Ormas, Media, dan juga masyarakat untuk dengar pendapat (hearing), bersama Pihak RSUD, BP2RD, Kabag Hukum.
Namun, acara Hearing yang seharusnya dimulai pada pukul 09.00 WIB harus tertunda karena dr. Edi Mustafa, Direktur Utama (Dirut) RSUD tidak hadir, hingga pukul 11 lewat dengar pendapat tersebut baru bisa dimulai.
Muhammad Adani, Ketua DPRD didampingi, Darwandi dan Abdul Qodir Wakil Ketua DPRD membuka acara tersebut.
Dalam acara dengar pendapat tersebut DPRD dan Ormas Gempur mencecar berbagai pertanyaan kepada pihak RSUD atas polemik tarif parkir yang membebankan masyarakat atau keluarga pasien.
Karena penerapan tarif progresif di rumah sakit telah menjadi polemik sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dari hasil rapat tersebut, pihak rumah sakit mengakui jika MoU nya bersama pihak ke 3 adanya kekeliruan dan harus revisi kembali agar Masyarakat tidak merasa terbeban.
Melalui rekomendasi tertulis, Ormas Gempur mengajukan enam poin penting sebagai solusi agar tarif parkir di RSUD H. Hanafie lebih adil, transparan, dan pro-masyarakat, yakni:
1. Sosialisasi Tarif Parkir
Sebelum diterapkan, mekanisme dan tarif parkir harus disosialisasikan secara terbuka melalui media massa dan kanal informasi resmi rumah sakit.
2. Tarif Khusus untuk Pasien Rawat Inap.
Pasien rawat inap berhak mendapatkan kartu parkir khusus dengan tarif murah yang berlaku untuk satu kendaraan keluarga inti selama masa perawatan.
3. Penghapusan Sistem Progresif di Atas 5 Jam.
Sistem tarif progresif hanya berlaku selama lima jam pertama. Setelah itu, biaya parkir tidak lagi bertambah.
4. Paket Parkir Jangka Panjang
Penyediaan paket mingguan dan bulanan bagi keluarga pasien rawat inap, dengan tarif lebih terjangkau dibandingkan biaya harian.
5. Bebas Parkir untuk Pegawai RSUD
Dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya dibebaskan dari biaya parkir agar akses kerja mereka tidak terganggu.
6. Parkir Gratis untuk Pasien Tidak Mampu
Pasien pengguna BPJS PBI atau yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) harus dibebaskan dari biaya parkir.
Selanjutnya, Ormas Gempur minta agar Dirut RSUD meminta maaf atas kesalahannya kepada masyarakat, melalui media online, media cetak, TV.***