LANGITJAMBI, BUNGO, _ Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi (TIPIKOR) Negeri Jambi kembali menggelar Sidang lanjutan dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Kabupaten Bungo yang menyebabkan kerugian Negara sebesar 3,8 Miliyar, pada Kamis 26/06/2025.
Sidang lanjutan kasus pidana korupsi pupuk subsidi tahun anggaran 2022 dengan terdakwa Sri Sumarsih selaku pengecer pupuk subsidi CV. Abhi Praya, serta 2 orang ASN pada Balai Penyuluh Pertanian Batin II Babeko atas nama Sujatmoko dan M Subhan.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi, yakni Muhammad Hasbi Kepala Dinas TPHPBun, Susmita Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Novita Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Meli Admin e-RDKK Dinas TPHPBun, Marta Kasi Sarpras, Arifmizal Kabid Sarpras, dan mantan Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi.
Saat persidangan terungkap dimana proses validasi dan verifikasi atas status kelompok dan kelembagaan tani yang terdapat dalam e-RDKK dan Simluhtan TIDAK PERNAH benar benar dilakukan oleh Dinas TPHPBun Bungo dibawah kepemimpinan Hasbi.
Hakim juga mengungkap beberapa kejanggalan atas Realisasi Program Pemerintah Pusat di Kabupten Bungo, Dimana terdapat penerima pupuk subsidi yang sudah meninggal pada 2013 namun namanya tercatat mendapat bantuan di tahun 2022.
Saat Hakim menyinggung soal Monitoring dan Evaluasi e-RDKK, Muhammad Hasbi Kepala Dinas TPHPBun Bungo mengklaim bahwa pihaknya menggandeng Tim Verifikasi Validasi untuk turun ke lapangan.
“Terkadang 3 bulan sekali kami mengajak tim Verval untuk memeriksa laporan penyaluran dari toko pengecer, selanjutnya Tim melaporkan pada Tim Pembina Kabupaten dan provinsi”. Ujarnya.
Namun, Hakim menilai ketika terdapat pengawasan yang baik dari Dinas, tentu tidak akan berujung pada masalah. Data-data proses verifikasi pun dinilai FIKTIF BELAKA.
Untuk diketahui Sidang Pidana Korupsi Pupuk Subsidi akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama.
(TIM)