LANGITJAMBI, BATANG HARI_Persoalan hak gaji Kepala Dusun (Kadus) Rengas Sembilan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi, bernama Sumarlin, kembali menjadi sorotan publik. Polemik ini mencuat setelah Sumarlin mengeluhkan bahwa dirinya telah bekerja aktif sejak tanggal 1 hingga 9, namun hak gajinya diduga terancam tidak dibayarkan pasca pemberhentian dirinya pada tanggal 10 bulan ini.
Kepala Desa Rengas Sembilan, Samsir, menyampaikan Kalau mau gaji dikeluarkan, silakan minta surat rekomendasi dari kecamatan dan PMD,” ungkapnya.
Namun, berdasarkan sejumlah regulasi, hak gaji perangkat desa yang masih aktif bekerja dan belum diberhentikan secara sah tetap harus dipenuhi.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa perangkat desa berhak atas penghasilan tetap (Siltap) yang dianggarkan melalui APBDes. Sementara itu, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017—perubahan atas Permendagri 83 Tahun 2015—menyatakan bahwa perangkat desa berhenti menerima hak keuangan pada tanggal berlakunya SK pemberhentian.
Dengan demikian, apabila SK pemberhentian Sumarlin berlaku pada tanggal 10, maka hak gaji untuk masa kerja tanggal 1 hingga 9 tetap wajib dibayarkan. Hak tersebut tidak boleh dibatalkan atau ditahan, karena dalam periode tersebut Sumarlin masih berstatus aktif dan menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa turut memperkuat ketentuan tersebut dengan menyebutkan bahwa belanja penghasilan tetap hanya diberikan kepada perangkat desa yang melaksanakan tugasnya. Masa kerja tanggal 1 sampai 9 yang telah dijalani Sumarlin merupakan beban anggaran desa yang sah.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa, Rudi, menilai bahwa kebijakan penolakan pembayaran gaji Sumarlin berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. “Pemerintah desa harus transparan dalam mengelola hak perangkat desa dan tidak boleh menahan hak seseorang yang sudah bekerja sesuai aturan,” ujarnya kepada LangitJambi.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Batang Hari Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Langsung ke Pak Camat. Ungkapnya Singkat
Penulis: Gusti Dian Saputra












