LANGITJAMBI.COM , BATANG HARI_ Ferdian secara terbuka mengakui keterlibatannya dalam peredaran rokok ilegal merek AO Putih dan AO Merah yang diduga kuat tidak dilengkapi pita cukai resmi. Rokok-rokok tersebut diangkut menggunakan mobil jenis L300 dan diedarkan ke wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Ferdian menyampaikan bahwa distribusi rokok ilegal tersebut dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
“Untuk wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu, kami masuk dua minggu sekali,” jelas Ferdian, Rabu (28/01/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa pasokan rokok tersebut diambil langsung dari wilayah Kabupaten Bungo.
“Kalau ngambil rokok itu di wilayah Kabupaten Bungo,” tambahnya.
Tak hanya itu, Ferdian turut membeberkan harga jual rokok ilegal tersebut di pasaran.
“Kalau untuk harga, kami jual Rp156 ribu per pak,” tutup Ferdian.
Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat adanya jalur distribusi rokok ilegal lintas kabupaten yang terorganisir. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***












