Kepolisian Sektor (Polsek) Pelepat Ilir (Petir) yang dipimpin oleh AKP Dr. Winarno, S.H., M.H., berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 04 Juli 2025 sekitar pukul 19.11 WIB, di Jalan Poros Sriwijaya RT 10 RW 02, Dusun Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Kapolsek menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku yang diamankan yakni:
Riski Eka Sihabudin (23), mahasiswa, warga Jl. Singosari RT 10 RW 02 Dusun Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir.
Alya (identitas lengkap belum disebutkan).
Ayu (identitas lengkap belum disebutkan).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai dua wanita sedang duduk di sebuah pondok di pinggir Jalan Poros Sriwijaya. Ketika dihampiri warga, keduanya mengaku bernama Ayu dan Alya, serta mengatakan sedang mencari seorang pria yang memiliki utang kepada Ayu.
Tak lama kemudian, seorang remaja laki-laki berjalan kaki melewati lokasi dua kali. Setelah ditanya, ia mengaku bernama Eka. Ia berdalih sedang dalam perjalanan pulang setelah menonton temannya memancing. Namun, warga kemudian memeriksa tubuh dan ponsel miliknya.
Dari pemeriksaan, warga menemukan satu plastik klip berisi serbuk sabu. Selain itu, isi pesan dalam ponsel Eka menunjukkan adanya rencana antara Eka dan Ayu untuk menggunakan sabu bersama.
Warga lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun, yang kemudian meneruskan ke Bhabinkamtibmas Bripka Gutir Anda. Ketiga pelaku pun diamankan dan diserahkan ke pihak berwajib.
Barang Bukti yang Diamankan:
0,34 gram narkotika jenis sabu.
1 unit HP Vivo Y12S (2021).
1 unit HP Infinix C Hot 30.
1 unit HP Samsung A03 warna biru.
1 buah korek api gas warna biru.
Ketiga tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek AKP Winarno menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pelepat Ilir.
“Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera serta menekan peredaran narkoba di tengah masyarakat,” tutupnya. (CHAPUNK)