LANGITJAMBI, BUNGO,_Penyidik Polres Bungo telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Mardiana istri almarhum Asmuni (pemilik tanah yang dikapling oleh almarhum pada tanggal 28 Juli 1994), serta Ibu Nur selaku istri dari Ali Asral.
Keduanya diperiksa oleh penyidik Polres Bungo pada Senin, 20 Oktober 2025, selama kurang lebih tiga jam di ruang penyidik Polres Bungo, sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah pemeriksaan, penyidik bersama pelapor dan para saksi langsung menuju lokasi objek tanah yang dimaksud, yang terletak di Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Kasus ini diduga dilakukan oleh Ruswandi sebagai terlapor.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kasat Reskrim AKP Ilham Jambak, menyampaikan bahwa kasus tersebut telah mulai diproses.
“Para saksi sudah diperiksa, dan objek tanah sengketa juga telah ditinjau oleh penyidik bersama pelapor serta para saksi pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB”. Ucap Kasat Reskrimi
Media ini menerima laporan dari warga yang ikut membeli tanah kapling dari Ruswandi tersebut mengaku menyesal karena sertifikat yang dijanjikan Ruswandi tidak kunjung terbit, dan ia berencana meminta kembali uang pembayarannya.
Selain itu, dua orang warga lainnya juga telah mengambil kembali uang pembelian tanah kapling yang diduga milik Ruswandi tersebut. Warga menyebut, surat-surat tanah tersebut tidak jelas, sambil berkata, “Tanah dak jelas”.












