Dokter Gigi di Puskesmas Mersam Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan , Salah Satu Doktor Di UIN Jambi Ikut Terlibat

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  BATANG HARI_Seorang Dokter Gigi di Puskesmas Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, berinisial FIA diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp600 juta dan dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan tersebut, salah seorang Doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi berinisial KMN juga ikut terlibat, karena keterlibatan keduanya mereka adalah pasangan suami istri.

Heriyanto, S.H.,C.L.A, Ketua Lembaga Hukum Bantuan (LBH) Media Keadilan Masyarakat (MKM) di Batang Hari mengatakan, bahwa korban dari penipuan dan penggelapan ini adalah kliennya bernama Ricky Wijaya, salah seorang pedagang elektronik di Kota Muara Bulian.

Sebelumnya, kliennya ditawarkan oleh FIA untuk membeli sebidang tanah dan bangunan yang terletak di di Kelurahan Kampung Muara Bulian Kecamatan Muara Bulian.

“Ya, sebelumnya klien saya ini ditawarkan membeli tanah dan bangunan itu senilai Rp1,4 Miliar oleh FIA dan menurut keterangannya harta ini adalah milik orang tuanya dan beliau juga menunjukkan foto copy sertifikat bangunan dengan luas 677 M2 (enam ratus tujuh puluh tuju meter bujur sangkar, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 06/Muara Bulian terdaftar atas nama Syahrial yang di keluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Agraria tertanggal 30 April 1977,” kata Heriyanto.

Dia juga mengatakan, selain sertifikat, FIA juga menunjukkan surat keterangan ahli waris, dimana surat keterang ahli waris yang ditunjukkannya tersebut terdapat ada nama Hj Asmeri, Toni Ardiansyah, Supriyansyah dan FIA dan disurat tersebut dibenarkan dan dibenarkan oleh Lurah Rengas Condong dan dikuatkan oleh Camat Muara Bulian, tertanggal 18 Maret 2025.

Baca Juga:  Sasaran Narkoba Dari Bulu Kasap Merambah Kembang Seri Baru, Remaja Jadi Sasaran Peredaran

“FIA sudah menipu dan menggelapkan uang klien saya sebesar Rp600 juta dengan modus uang tersebut untuk balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kami juga sudah mengirim surat somasi pada Rabu tanggal 13 Agustus kemarin dan besok akan kami laporkan ke Polres Batang Hari dan terkait surat keterangan ahli waris yang diberikan oleh FIA kepada klain kami juga palsu, kemudian FIA ini tidak sendiri dan dia ditemani oleh salah seorang doktor UIN Jambi berinisal MKN, yang katanya suaminya FIA,” ujarnya.

Sementara itu, untuk bukti yang akan dilaporkan ke Polres Batang Hari adanya Bukti Pengiriman melalui Transfer Ke Rekening Mandiri dan Rekening BRI sebesar Rp600 juta. Selain itu, bukti tambahan juga melalui pertemuan yang terekam di CCTV toko, rekaman percakapan suara dan juga melalui percakapan di Whatapps, terkait bujuk janji dari FIA dan MKM ini.

Hingga berita ini disiarkan, FIA dan MKM belum bisa untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. (Tim)

Berita Terkait

Sudah 6 Bulan ADD Di Kabupaten Batang Hari Belom Juga Cair, Ada Apa.???
FA Dokter Gigi Yang Diduga Lakukan Penipuan 600 Juta, Kembali Dilaporkan Kakak Kandungnya Ke Polres Batang Hari 
Meriahkan HUT RI Ke-80, Pemdes Sungai Lingkar Adakan Turnamen Sepak Bola Antar RT
Muhammad Ihsan Bantah Dirinya Mundur Sebagai Ketua Komite SMAN 4 Karena Terkait Dana Komite Yang Digunakannya
Adik Oknum Dokter Gigi Yang Diduga Lakukan Penipuan Bersama Kuasa Hukum Korban Datangi UIN Jambi
Muhammad Ihsan Nyatakan Mundur Sebagai Ketua Komite SMAN 4 Batang Hari, Muncul Dugaan Terkait Uang Komite 13 Juta Belom Dikembalikan
Epkusuma Serahkan Piala kepada Juara MTQ ke-7 Ponpes Daruttaqwa
Meskipun Angka Kriminal Tinggi, Rudi Apresiasi Kinerja Anggota Polsek Maro Sebo Ulu Ungkap Dua Kasus Pembunuhan
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Musda XI Partai Golkar Provinsi Jambi Segera Digelar di Hotel BW Luxury

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Mabes Polri Instruksikan Jajaran Kepolisian Lindungi Wartawan Saat Peliputan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:03 WIB

Sudah 2 Tahun Kasus Pengeroyokan Irwan Novriansyah, Tak Jelas Tanpa Kepastian Hukum

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:02 WIB

Ngirim Surat Rekomendasi Ekhumasi Itu Wewenang Penyidik Polsek Rimbo Bujang, Lantas Mengapa Harus Putar Sana Sini??

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:25 WIB

UPTD 2 BINWASKER Peringati Bulan K3

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:43 WIB

Naik Pangkat Jadi Kombes, Wahyu Bram W Jabat Pos Strategis Di Humas Polri

Berita Terbaru