Diduga Sarat Kecurangan, Penegak Keadilan Desak Pemkab Batanghari Usut Seleksi PPPK Tahap 2

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  BATANG HARI_ Pemerintah Kabupaten Batanghari, diminta segera mengusut tuntas dugaan kecurangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Desakan ini disuarakan oleh akun media sosial Penegak Keadilan, yang menyoroti adanya indikasi pelanggaran aturan masa kerja peserta seleksi.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut sejumlah peserta diduga belum memenuhi persyaratan minimal masa kerja dua tahun, namun tetap dinyatakan lulus. Lebih jauh, ada yang disebut memperoleh “bekingan” sehingga masa kerja dimanipulasi agar seolah memenuhi syarat.

Banyak sekali para kepala dinas yang membuat pegawainya, yang aturannya belum sampai dua tahun, jadi genap dua tahun atau lebih. Mohon diusut tuntas sebelum dilantik,” tulis akun Penegak Keadilan.

Unggahan itu juga mengkritik keras pandangan bahwa kelulusan hasil manipulasi adalah bentuk rezeki.

 

Ingat Bro, rezeki itu bukan dari kecurangan dan manipulasi data. Makan haram lah kalian yang curang selama jadi PPPK tahap 2 ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi Langitjambi.com telah berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini dengan menemui pihak panitia PPPK, namun belum berhasil mendapatkan keterangan resmi. ***

 

Penulis:Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

5 Anggota Geng Motor Diserahkan Ke Satreskrim Polres Batanghari
Bumdes Sumur Rajo Kelola Tujuh Ekor Kerbau Tahun 2025
Panen Raya Program 1 Hektare Satu Desa Berhasil, AKP Safrizal: Sinergi Jadi Kunci Ketahanan Pangan
Datangi DPRD Batang Hari, Warga Kembang  Seri Tuntut Kepala Desa Mundur
Terlibat Jual Tanah HGU, Warga Padang Kelapo Diamankan Polisi
Usman Akui Pembuatan Website Senilai Rp10 Juta dari Dana Desa 2024, Apakah Kejaksaan Batanghari Akan Memanggil Pihak Desa?
Hak Gaji Sumarlin yang Diberhentikan Tanggal 10 Tetap Wajib Dibayarkan Sesuai Aturan? Berikut Regulasi yang Mengaturnya
Gaji Sumarlin Tak Dicairkan Kades Rengas Sembilan Sebut Itu Aturannya, Camat Bungkam
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:46 WIB

Loka POM di Kabupaten Bungo Perketat Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:09 WIB

Mampukah Natalena Eko Cahyono Menuntaskan Program Zero PETI atau Berhenti di Tengah Jalan?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:12 WIB

Masyarakat Minta Pemda Segera Tutup Phoenix Karaoke Dan Tempat DJ Lainya, Jangan Cuma Zeus Yang Ditutup

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:07 WIB

Terkait Tempat Hiburan Malam, Masyarakat Sebut Pemda Tebang Pilih Memberi Sanksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:14 WIB

Anggota DPRD Bungo Minta Pemda Bungo Segera Sikapi Kelangkaan BBM 

Senin, 22 Desember 2025 - 15:34 WIB

Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

Senin, 22 Desember 2025 - 10:24 WIB

Muhammad Rajib Pimpin Karang Taruna Bungo 2025-2030, Siap Majukan Karang Taruna Di sektor UMKM

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:07 WIB

Polres Bungo Gencar Razia BBM, 2 Tedmon Solar Diduga Milik Oknum TNI Santai Menuju Rantau Pandan

Berita Terbaru